Wednesday 12th of August 2026
×

BIADAB! Pria di Kuningan Tega Habisi Nyawa Ibunya, Diduga Kesal Dibangunkan Salat Subuh

BIADAB! Pria di Kuningan Tega Habisi Nyawa Ibunya, Diduga Kesal Dibangunkan Salat Subuh

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai kasus pembunuhan pria di Kuningan yang tega habisi nyawa ibunya sendiri yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!

Seorang pria berinisial T (38) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menghilangkan nyawa ibu kandungnya, Rusti (77), di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.


T saat itu diketahui sedang berada di rumah orang tuanya. Pria yang telah beristri dan tinggal di Brebes tersebut diduga tersulut emosi ketika sang ibu membangunkannya untuk menunaikan salat Subuh.

Baca juga: DPR Kecam Promosi Newport Gunakan Ayat Al-Qur’an, Desak Penjelasan Perusahaan

Baca juga: Newport Minta Maaf dan Beri Klarifikasi Usai Video Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha di The Sounds Project Viral

Menurut keterangan kepolisian, pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan. T diduga memukul kepala ibunya menggunakan palu hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad Rusti dibuang ke dalam sumur yang berada di sekitar rumah.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan motif sementara dalam kasus tersebut berkaitan dengan kemarahan tersangka karena dibangunkan saat waktu salat Subuh.

"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat sholat Subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," terang Bellen.

Baca juga: Kronologi Dugaan Malapraktik di RS Batam, Heboh! Pasien Meninggal Usai Operasi Ambeien

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Infinix Hot 70, Baterai 6.000 mAh Hingga Layar 120Hz Cocok Untuk para Gen Z Aktif

Setelah kejadian, T meninggalkan Kuningan dan menuju kediaman istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama tanpa perlawanan.

"Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri. Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur," sambung Bellen.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk palu yang diduga digunakan untuk menyerang korban serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut. T kini telah ditahan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menyatakan bukti yang diperoleh telah mencukupi.

Baca juga: Andika Kangen Band Sakit Apa? Muncul dengan Selang Oksigen di Rumah Sakit dan Minta Maaf Tak Bisa Menghibur

Baca juga: Dugaan Utang Eks Pemilik Yayasan Sekolah Jaksel Demi Bangun Lapangan Padel, Penyalahgunaan Dana Hingga Rp2 Miliar

Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menyebut hukuman dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung tersangka.

Sementara itu, kepolisian masih mendalami kondisi kejiwaan T. Dugaan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa belum dapat dipastikan karena hingga kini belum ditemukan riwayat medis resmi yang membuktikannya. Polisi berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST