Tuesday 22nd of September 2026
×

Subchi Azal Tsani Alias Bechi Anak Kian Jombang Pelaku Pelecehan Seksual, Diam-diam Bebas pada Agustus 2025

Subchi Azal Tsani Alias Bechi Anak Kian Jombang Pelaku Pelecehan Seksual, Diam-diam Bebas pada Agustus 2025

--

ASCOMAXX.com - Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT), alias Bechi—terpidana kasus pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang—dibebaskan pada bulan Agustus 2025.

Bechi sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan yang dijatuhkan pada 17 November 2022. Akibatnya, ia dibebaskan sebelum masa hukuman aslinya berakhir sepenuhnya.


Christo Victor Nixon Toar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, mengonfirmasi bahwa Bechi tidak lagi menjalani masa hukumannya setelah mendapatkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat.

Baca juga: Dokter Psikiater Jiemi Ardian Klarifkasi, Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukannya!

"Betul, yang bersangkutan sudah bebas dari Lapas Malang pada Agustus 2025 karena program integrasi berupa pembebasan bersyarat," ujar Christo.

Informasi yang dilansir dari suarasurabaya.net, Christo menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah Bechi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pemasyarakatan.

Perhitungan ini memperhitungkan remisi hukuman yang diterima Bechi, termasuk remisi keagamaan dan remisi Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus).

"Karena sudah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan di Lapas," ungkapnya.

Latar Belakang Kasus

Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT), alias Bechi, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati asal Jombang.

Ia menjabat sebagai pengajar sekaligus wakil pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang. Selain itu, Bechi merupakan putra dari pimpinan (*kyai*) Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang.

Tindak pidana tersebut—yang melibatkan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati—terjadi di dalam kompleks pondok pesantren.

Perbuatan bejat Bechi terungkap setelah seorang santriwati dari salah satu pondok pesantren di Ploso melapor ke Polres Jombang. Korban mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh terpidana pada pertengahan tahun 2017.

Bechi kemudian dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan mulai Desember 2019; Namun, ia tidak memenuhi panggilan meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali. Pada tahun 2020, ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Akhirnya, pada Kamis malam, 7 Juli 2022, Bechi menyerahkan diri kepada polisi. Proses penangkapan berlangsung alot karena petugas menghadapi penghadangan dari sejumlah orang di dalam kompleks pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kembali Memanas, KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Anggota Polri

Selama hampir 15 jam, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengerahkan personel untuk mengepung pondok pesantren milik orang tua Bechi. Setelah menyerahkan diri, Bechi segera dibawa ke Markas Polda Jawa Timur dengan pengawalan ketat.

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Hakim memutuskan bahwa Bechi terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencabulan atau perbuatan yang melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," ujar Sutrisno, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, di ruang sidang pada Kamis (17 November 2022).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST