Dokter Psikiater Jiemi Ardian Klarifkasi, Terkait Kasus Dugaan Pelecehan yang Dilakukannya!
--
ASCOMAXX.com - Psikiater sekaligus pembuat konten Jiemi Ardian telah angkat bicara terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang pasien—topik yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Jiemi membantah tuduhan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Jiemi menyatakan bahwa ia telah menjalani proses sidang di hadapan Majelis Disiplin Profesi Medis (MDP) selama kurang lebih 60 hari. Proses ini berlangsung setelah adanya laporan yang diajukan oleh pihak terkait terhadap dirinya.
"Pertama, saya tidak melakukan yang dituduhkan dengan pelecehan," ujar Jiemi dalam klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada hari Minggu (20 Agustus 2026).
Jiemi menyatakan bahwa ia telah berpartisipasi sepenuhnya dalam proses sidang tersebut. Menurutnya, persidangan itu melibatkan para ahli profesional yang netral.
Ia menyebutkan bahwa putusan MDP, yang diumumkan pada 18 September 2026, menyatakan tidak ada bukti bahwa ia melakukan pelanggaran disiplin profesi sebagaimana dituduhkan oleh pihak pelapor.
"Sidang putusan di 18 September 2026 menyatakan saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didalilkan oleh yang mengadukan," ujarnya.
Jiemi kembali menegaskan bantahannya terhadap tuduhan yang beredar. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mencari tahu ataupun menyebarluaskan informasi mengenai kondisi pasien tersebut.
"Di saat bersamaan saya menyangkal telah melakukan hal-hal yang dituduhkan," kata Jiemi.
"Saya tidak mau membuka apa kondisi pasien, tolong jangan tanyakan dan buat cerita di sini. Bagaimanapun itu kerahasiaan medis," tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien—yang diidentifikasi dengan inisial ES—oleh psikiater dan pembuat konten Jiemi Ardian menjadi topik hangat menyusul unggahan akun X @SistersInDanger pada hari Sabtu (19 September 2026).
Akun tersebut menyatakan telah menerima pesan mengenai dugaan pelecehan yang dialami seorang pasien oleh seorang psikiater yang mereka sebut sebagai "Dokter Jeruk".
Julukan ini kemudian dikaitkan dengan Jiemi Ardian, karena sebutan "Dokter Jeruk" sangat lekat dengan bukunya yang berjudul Merawat Luka Batin.
Baca juga: Memanas! Viral Anin Yoya Viral Full Durasi HD Diburu Warganet, Isinya Buat Admin Merinding
Dalam sebuah unggahan, @SistersInDanger merinci dugaan tindakan yang dilaporkan oleh ES, yang mencakup panggilan "sayang" kepada pasien, komentar mengenai tubuh pasien, serta perekaman pasien selama sesi terapi—tindakan yang kabarnya dilakukan tanpa persetujuan yang memadai.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Dewan Disiplin Profesi Medis (MDP). Berdasarkan catatan yang ditulis ES di blog pribadinya, sidang berlangsung pada tanggal 16 Juli dan 14 Agustus 2026.
Putusan MDP kemudian diumumkan pada tanggal 18 September 2026. Dalam putusan tersebut, Jiemi dinyatakan tidak melakukan dugaan pelanggaran disiplin profesi.