Tuesday 3rd of November 2026
×

Dua Perempuan Terlibat Dugaan Kawin Pesanan WNA China, Dibayar Rp 100 Juta Kini dalam Penyelidikan Imigrasi!

Dua Perempuan Terlibat Dugaan Kawin Pesanan WNA China, Dibayar Rp 100 Juta Kini dalam Penyelidikan Imigrasi!

--

ASCOMAXX.com - Empat warga negara asing asal Tiongkok diduga membayar hingga Rp100 juta untuk menikahi dua perempuan Indonesia di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pihak imigrasi saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam konteks praktik "pengantin pesanan" (mail-order bride).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menyatakan bahwa keempat warga negara Tiongkok tersebut dan dua perempuan Indonesia itu diperkenalkan melalui seorang perantara.


Baca juga: Komnas HAM Desak Propam dan Kompolnas Periksa Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang Diduga Lecehkan Santriwati

Dua perempuan Indonesia tersebut diidentifikasi dengan inisial MS (21) dan STP (19), sementara empat warga negara Tiongkok yang sedang diperiksa diidentifikasi sebagai SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).

"Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA Tiongkok dan 2 perempuan WNI melalui pihak perantara," ujar Nur pada Senin (2 November 2026).

Penyelidikan Terkait Pembayaran dan Barang dalam Pernikahan Siri

Nur mengungkapkan bahwa pihak berwenang juga tengah menyelidiki dugaan adanya pertukaran uang dan barang yang berkaitan dengan pernikahan secara agama yang tidak tercatat secara resmi (nikah siri) ini.

Penyelidikan mencakup komunikasi di antara pihak-pihak yang terlibat, serta rencana keberangkatan para perempuan Indonesia tersebut ke Tiongkok. Nur menambahkan, para warga negara asing itu dilaporkan membayar dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp60 juta hingga Rp100 juta.

"Ada yang bayar sampai Rp 100 juta," ungkapnya.

Selain melacak transaksi keuangan, petugas juga mendalami peran masing-masing individu serta kemungkinan adanya jaringan perantara yang memfasilitasi praktik "pengantin pesanan" ini.

Penyelidikan ini juga mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin tinggal, aktivitas warga negara asing tersebut, serta apakah alasan kedatangan mereka ke Indonesia sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan selama berada di negara ini.

Menurut Nur, kasus ini tidak sekadar menyangkut masalah administratif keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan potensi terjadinya eksploitasi.

Baca juga: Klarifikasi Polri Usai Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Viral, Keluhan Santri Akan Diperiksa

"Tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi," ujarnya.

Imigrasi Selidiki Dugaan Jaringan Perantara Pernikahan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan adanya pola perjodohan yang melibatkan pihak perantara.

"Hal ini termasuk dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA berkewarganegaraan Tiongkok dengan imbalan uang atau barang," ujarnya.

Menurut Taufiq, praktik pernikahan yang bersifat komersial—atau sering disebut sebagai 'pernikahan pesanan' (mail-order marriage)—perlu diselidiki lebih lanjut karena berpotensi mengarah pada eksploitasi terhadap perempuan.

Saat ini, pihak berwenang terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak, serta kemungkinan apakah kasus ini termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST