Pemberhentian Tanda Kualifikasi Komando Jadi Sanksi Tegas Anggota Kopassus Yang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Letda Jihad
--
ASCOMAXX.com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta resmi menetapkan seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial Letnan Dua (Letda) Inf. AG sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini berkaitan erat dengan insiden fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di lingkungan militer, tepatnya di area Gudang Senjata Grup 2 Kopassus yang berlokasi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan data yang dihimpun dari otoritas berwenang, insiden penembakan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan senior-junior di kesatuan. Letda Jihad merupakan perwira lulusan akademi tahun 2024, sedangkan Letda AG merupakan juniornya yang lulus pada tahun 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika keduanya berada di fasilitas penyimpanan senjata untuk melakukan aktivitas rutin terkait inventarisasi dan pengecekan perlengkapan taktis kesatuan.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Polisi Militer bersama tim investigasi internal Kopassus mengungkapkan bahwa insiden ini murni dipicu oleh kelalaian fatal dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan senjata api.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Pratu Andi Syarif Bugis yang Diduga Dianiaya, Kodam XVIII/Kasuari Buka Suara!