Wednesday 28th of October 2026
×

Pemberhentian Tanda Kualifikasi Komando Jadi Sanksi Tegas Anggota Kopassus Yang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Letda Jihad

Pemberhentian Tanda Kualifikasi Komando Jadi Sanksi Tegas Anggota Kopassus Yang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Letda Jihad

--

Berdasarkan hasil reka adegan dan pemeriksaan saksi, Letda AG diduga melakukan tindakan di luar prosedur saat memegang sebuah senjata api jenis pistol. Tersangka mengokang senjata dalam kondisi kamar peluru masih terisi amunisi aktif, ditambah posisi jari yang sudah berada di area pelatuk yang sangat sensitif. Akibatnya, senjata tersebut meletus dan peluru mengenai Letda Jihad hingga mengakibatkan luka fatal.

Guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum, pihak penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari tempat kejadian perkara (TKP).


Baca juga: Penyelundupan 1,1 Kg Serbuk Emas Senilai Rp2,9 Miliar di Juanda Terungkap, WN India Kini Diamankan Kepolisian!

Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magasin, satu butir selongsong peluru yang telah ditembakkan, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area gudang senjata untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara akurat.

Pimpinan Korps Baret Merah langsung mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran disiplin ini. Selain proses pidana militer yang sedang berjalan, Letda AG juga dijatuhi sanksi administratif berat berupa pencabutan seluruh tanda kualifikasi kebanggaan prajurit, termasuk kualifikasi Para, Komando, dan Anti-Teror.

Baca juga: Arti Makna Tren 'Stop The Wedding' yang Sedang Ramai Digunakan Perempuan Untuk Suarakan Penolakan Hubungan Toxic

Pihak Kopassus menegaskan komitmennya bahwa seluruh prajurit tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak ada ruang bagi impunitas di dalam institusi. Saat ini, Letda AG telah menjalani penahanan resmi di Markas Denpom IV/4 Surakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Tersangka dijerat dengan pasal mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Peristiwa memilukan ini menjadi evaluasi mendalam bagi internal TNI dalam memperketat pengawasan serta kedisiplinan prajurit terhadap prosedur keamanan penggunaan senjata api di lingkungan markas.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST