Wednesday 21st of October 2026
×

Daftar Lengkap 10 Perusahaan Indonesia yang Kena Peringatan Pemerintah Singapura yang Diduga Picu Kabut Asap Lintas Batas

Daftar Lengkap 10 Perusahaan Indonesia yang Kena Peringatan Pemerintah Singapura yang Diduga Picu Kabut Asap Lintas Batas

--

ASCOMAXX.com - Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency / NEA) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat peringatan resmi kepada 10 perusahaan asal Indonesia. Berikut ini merupakan informasi selengkapnya!

Langkah hukum ini diambil di bawah payung hukum Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) Singapura karena wilayah konsesi lahan milik perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi titik ekstrim pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengirimkan polusi asap lintas negara.


Baca juga: Kronologi Lengkap Aksi Berani Anggota Greenpeace Panjat Patung Selamat Datang Hingga Akhirnya Dibebaskan Oleh Polda Metro Jaya

Singapura mewajibkan kesepuluh korporasi ini untuk segera memadamkan titik api, menghentikan aktivitas pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi mitigasi konkret. Jika mengabaikan peringatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi finansial berat dan denda yang sangat besar dari pengadilan Singapura.

Pemerintah Singapura mewajibkan perusahaan-perusahaan ini untuk segera memadamkan api, menghentikan pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan agar kebakaran tidak terulang kembali. Jika terbukti melanggar, mereka terancam sanksi finansial dan denda besar.

Baca juga: BBM Langka di Beberapa Daerah Sebabkan Antrian Panjang di SPBU, Bahlil Berikan Respon Terkait Kondisi Ini!

Daftar Perusahaan yang Mendapat Peringatan Singapura

Berikut adalah daftar lengkap 10 perusahaan Indonesia yang mendapat peringatan dari Singapura, dibagi berdasarkan lokasi wilayah konsesinya:

1. Wilayah Konsesi Kalimantan

Source:

Update Terbaru

RELATED POST