Daftar Lengkap 10 Perusahaan Indonesia yang Kena Peringatan Pemerintah Singapura yang Diduga Picu Kabut Asap Lintas Batas
--
ASCOMAXX.com - Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency / NEA) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat peringatan resmi kepada 10 perusahaan asal Indonesia. Berikut ini merupakan informasi selengkapnya!
Langkah hukum ini diambil di bawah payung hukum Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act / THPA) Singapura karena wilayah konsesi lahan milik perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi titik ekstrim pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengirimkan polusi asap lintas negara.
Singapura mewajibkan kesepuluh korporasi ini untuk segera memadamkan titik api, menghentikan aktivitas pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi mitigasi konkret. Jika mengabaikan peringatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut terancam sanksi finansial berat dan denda yang sangat besar dari pengadilan Singapura.
Pemerintah Singapura mewajibkan perusahaan-perusahaan ini untuk segera memadamkan api, menghentikan pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan agar kebakaran tidak terulang kembali. Jika terbukti melanggar, mereka terancam sanksi finansial dan denda besar.
Daftar Perusahaan yang Mendapat Peringatan Singapura
Berikut adalah daftar lengkap 10 perusahaan Indonesia yang mendapat peringatan dari Singapura, dibagi berdasarkan lokasi wilayah konsesinya:
1. Wilayah Konsesi Kalimantan