Daftar Lengkap 10 Perusahaan Indonesia yang Kena Peringatan Pemerintah Singapura yang Diduga Picu Kabut Asap Lintas Batas
--
Terdapat tiga perusahaan di wilayah Kalimantan yang baru saja dikirimi surat peringatan akibat terdeteksinya titik api yang signifikan:
- PT Buana Megatama Jaya
- PT Mananjung Hayak
- PT Baratama Putra Perkasa
2. Wilayah Konsesi Sumatra
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya memiliki wilayah operasional di Pulau Sumatra dan telah menerima surat peringatan terlebih dahulu:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (THPA) yang disahkan Singapura sejak tahun 2014 memberikan wewenang khusus bagi penegak hukum setempat untuk mengadili individu atau perusahaan asing yang terbukti menyebabkan kabut asap di wilayah udara Singapura. Di bawah aturan ketat ini, NEA berhak meminta pertanggungjawaban penuh atas kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan publik yang dialami warga Singapura.
Jika perusahaan terbukti bersalah atau sengaja mengabaikan peringatan untuk memadamkan api, mereka dapat dijatuhi denda pidana hingga 100.000 dolar Singapura per hari selama kabut asap berlangsung, dengan akumulasi denda maksimal mencapai 2 juta dolar Singapura.
Penerbitan surat peringatan ini menjadi sinyal keras dari Singapura bahwa kerja sama regional dan penegakan hukum lingkungan yang transparan sangat mendesak demi mencegah bencana kabut asap tahunan yang merugikan kawasan Asia Tenggara.