Komnas HAM Desak Propam dan Kompolnas Periksa Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang Diduga Lecehkan Santriwati
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update kasus usai penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap penggeledahan sejumlah pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengusut dugaan penyimpangan prosedur serta tindakan aparat yang dinilai berlebihan ketika melakukan operasi. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa yang berlangsung di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah pesantren di Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Baca juga: Klarifikasi Polri Usai Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Viral, Keluhan Santri Akan Diperiksa
Penggeledahan berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB dengan melibatkan personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.
"Merespons kejadian tersebut, Komnas HAM meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan," kata Anis pada Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, operasi tersebut diduga berlangsung ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang beristirahat. Puluhan petugas bersenjata disebut mendobrak pintu pondok.
Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan intimidasi, penodongan senjata, serta tindakan menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Sebanyak 15 penghuni pesantren, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, juga dilaporkan sempat dibawa ke kantor kepolisian tanpa didampingi orang tua maupun penasihat hukum. Mereka kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan, Heboh! Ada Libur Panjang Hingga 10 Hari
Komnas HAM turut menyoroti pengambilan sejumlah barang milik penghuni pesantren yang diduga tidak berkaitan dengan perkara pidana. Barang-barang tersebut meliputi uang tabungan santri senilai Rp16 juta, telepon seluler, perhiasan emas, drone, serta busur panah yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Nilai keseluruhan barang yang dilaporkan hilang diperkirakan mencapai Rp50 juta. Selain meminta pemeriksaan terhadap anggota kepolisian, Komnas HAM mendesak dilakukannya audit untuk memastikan keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Lembaga tersebut mengingatkan bahwa tindakan penggeledahan maupun penyitaan harus mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pemenuhan persyaratan administrasi dan pembuatan berita acara.
Anis juga meminta Kapolda Jawa Tengah mengambil langkah untuk memulihkan hak-hak penghuni pesantren yang terdampak. Salah satu tuntutannya adalah mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustazah apabila tidak memiliki hubungan dengan proses penyidikan.
Selain itu, garis polisi yang terpasang di lingkungan pesantren diminta dibuka agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berlangsung seperti biasa. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komnas HAM berencana meminta penjelasan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pengelola Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sukoharjo.
Keterangan dari berbagai pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan penggeledahan. Adapun operasi kepolisian tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Polisi sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026 dan masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain berinisial I yang diduga bersembunyi di sekitar dua lokasi pesantren tersebut. Komnas HAM menegaskan bahwa pengusutan kasus pembakaran dan perusakan warung tetap harus dilanjutkan hingga pelakunya diproses sesuai hukum.
Baca juga: Innalillahi! Ketua BPD Pemalang Meninggal Dunia Ketika Pidato di Pilkades
Namun, upaya penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia, terutama perlindungan terhadap anak-anak, perempuan, dan privasi penghuni lembaga pendidikan keagamaan. Pemeriksaan independen diharapkan dapat memastikan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!