Klarifikasi Polri Usai Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Viral, Keluhan Santri Akan Diperiksa
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai klarifikasi polri usai penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Mabes Polri memberikan penjelasan terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepolisian menyatakan akan menelusuri berbagai laporan dan keluhan masyarakat mengenai tindakan aparat saat melakukan penggeledahan pada 27 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan yang dialami para santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren. Ia juga menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam perkara tersebut akan dievaluasi melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca juga: 3 Fakta Heboh Akun Brown Bear Viral X Hingga TikTok, Sosok 'Pak Bos' Jadi Buruan Warganet
"Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata Johnny Isir dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026).
Johnny menjelaskan bahwa penggeledahan di lingkungan pesantren merupakan bagian dari penyelidikan kasus pembakaran, perusakan, dan ancaman terhadap sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Berdasarkan informasi dari Polda Jawa Tengah, penyidik sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial S dan masih memburu orang lain berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dalam tindak lanjut penggeledahan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) turut diterjunkan untuk menangani lokasi yang dihuni santri perempuan.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan, Heboh! Ada Libur Panjang Hingga 10 Hari
Proses pemeriksaan juga melibatkan pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo. Setelah seluruh proses selesai, para santri dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Selain pemeriksaan, kepolisian juga menyiapkan layanan pendampingan psikologis bagi santri yang mengalami dampak dari peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng asosiasi psikologi agar para santri memperoleh bantuan sesuai kebutuhan mereka.
Polri turut menanggapi keberatan mengenai sejumlah barang yang dibawa petugas ketika melakukan penggeledahan. Pada Sabtu (31/10/2026), sebagian barang tersebut telah diserahkan kembali kepada kuasa hukum. Adapun barang yang tidak memiliki hubungan dengan pembuktian perkara akan diproses berdasarkan hasil inventarisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tanggal yang sama, jajaran Polda Jawa Tengah juga melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh agama serta pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut bertujuan menampung aspirasi sekaligus menjaga hubungan komunikasi antara kepolisian dan kalangan pesantren.
Johnny menegaskan bahwa penanganan perkara pidana harus tetap berlandaskan bukti dan prosedur hukum. Menurutnya, upaya penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang termasuk kelompok rentan. Ia juga memastikan kritik publik akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat.
"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," tuturnya.
Baca juga: Innalillahi! Ketua BPD Pemalang Meninggal Dunia Ketika Pidato di Pilkades
Lebih lanjut, Johnny menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan aparat tidak ditujukan untuk merugikan ataupun memberikan citra negatif kepada lembaga pendidikan Islam. Polri pun mengajak masyarakat menyampaikan informasi berdasarkan fakta agar proses penyidikan dan evaluasi dapat berjalan secara objektif.
"Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," katanya.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!