Tuesday 3rd of November 2026
×

Inilah Jenis Pajak Baru yang Akan Diberlakukan Mulai 9 November 2026, Apa Sajakah Itu?

Inilah Jenis Pajak Baru yang Akan Diberlakukan Mulai 9 November 2026, Apa Sajakah Itu?

--

ASCOMAXX.com - Pemerintah berencana untuk memperluas kebijakan pemungutan pajak digital yang akan berlaku efektif mulai 9 November 2026.

Kebijakan ini diperkirakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bank milik negara, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta lokapasar (marketplace) e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.


Rencana ini kembali menarik perhatian terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Masyarakat sendiri sudah familier dengan berbagai jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan, transaksi, kepemilikan kendaraan, maupun penggunaan layanan tertentu.

Baca juga: Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Kasus Ini Diduga Berlangsung Sejak 2010!

Secara umum, pajak di Indonesia dikategorikan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Masing-masing memiliki dasar pengenaan pajak serta kewenangan pemungutan yang berbeda.

Jenis-jenis Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan instansi terkait lainnya. Pendapatan yang diperoleh digunakan untuk mendanai berbagai kebutuhan negara. 

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, laba usaha, honorarium, maupun sumber pendapatan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam wilayah pabean. Konsumen biasanya menjumpai pajak ini saat membeli barang atau menggunakan layanan yang termasuk dalam cakupan PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan atas penyerahan atau impor barang yang diklasifikasikan sebagai barang mewah. Tujuan dari pajak ini antara lain untuk mengendalikan konsumsi barang mewah serta menciptakan keadilan dalam beban pajak.

Bea Meterai

Bea Meterai dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu, seperti perjanjian, akta notaris, dan dokumen lain yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L)

PBB-P5L merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang berada dalam sektor-sektor tertentu, seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pemungutan pajak ini berada di bawah wewenang pemerintah pusat.

Pajak Karbon

Pajak karbon adalah instrumen fiskal yang dirancang untuk mengendalikan emisi karbon. Pajak ini dikenakan terhadap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah untuk mendanai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah yurisdiksinya masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak daerah dikategorikan menjadi pajak provinsi serta pajak kabupaten/kota.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi POCO X8 5G, Resmi Hadir di Indonesia! Usung Baterai 8.340 mAh Hingga Gunakan Layar AMOLED 120Hz

Pajak Provinsi

Terdapat tujuh jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah provinsi:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.

- Pajak Alat Berat (PAB), yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor.

- Pajak Air Permukaan (PAP), yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

- Pajak Rokok, yang dikenakan atas konsumsi rokok sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yaitu pungutan tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi wewenang kabupaten/kota.

Sementara itu, terdapat sembilan jenis pajak yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, yaitu:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

- Pajak Reklame, yang dikenakan atas penyelenggaraan atau penempatan reklame.

- Pajak Air Tanah (PAT), yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

- Pajak Sarang Burung Walet, yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Baca juga: Profil Biodata Yuriska Patricia Istri Asnawi Mangkualam, Aktris Top yang Baru Saja Menikah!

- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yaitu pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor.

- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yaitu pungutan tambahan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan klasifikasi ini, terdapat enam jenis pajak pusat, tujuh jenis pajak provinsi, dan sembilan jenis pajak kabupaten/kota, dengan total 22 jenis pajak.

Namun, tidak semua pajak tersebut berlaku di setiap wilayah atau dikenakan kepada seluruh penduduk. Penerapannya bergantung pada objek pajak tertentu serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST