Tuesday 3rd of November 2026
×

Bersiap! Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Inilah Beberapa Platform yang Akan Dikenai Pajak

Bersiap! Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026, Inilah Beberapa Platform yang Akan Dikenai Pajak

--

ASCOMAXX.com - Pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026, yang menyasar berbagai sektor—mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech). Inisiatif pemungutan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang saat ini belum mencapai potensi maksimalnya.

Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menjelaskan bahwa skema baru ini akan mewajibkan bank milik negara, bank swasta, serta berbagai perusahaan fintech dan lokapasar (marketplace) digital untuk berpartisipasi aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.


"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim dalam presentasinya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29 Oktober).

Baca juga: Harga dan Spesifikasi POCO X8 5G, Resmi Hadir di Indonesia! Usung Baterai 8.340 mAh Hingga Gunakan Layar AMOLED 120Hz

Menurutnya, penerapan pajak digital ini akan didukung oleh teknologi informasi (TI), sistem elektronik, serta penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan memungut pajak dari semua transaksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hashim mencatat bahwa perluasan cakupan pajak digital ini dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia—yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—saat ini baru mencapai 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia menyoroti bahwa angka tersebut tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Kamboja yang mencapai 18 persen, atau India yang berada di angka 20 persen.

Hashim meyakini bahwa jika Indonesia mampu menutup kesenjangan ini dan meningkatkan rasio penerimaan negaranya hingga setara dengan Kamboja, maka akan tercipta tambahan pendapatan yang signifikan bagi kas negara.

"6 persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. 6 persennya berapa, Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan Rp1.500 triliun," jelasnya. Ia menargetkan untuk mencapai peningkatan rasio pendapatan ini dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

Menurutnya, perbaikan di sektor perpajakan dan bea cukai—termasuk optimalisasi perpajakan digital—menjadi kunci untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang saat ini berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun.

Baca juga: Korupsi Cukai PT Djarum Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Kasus Ini Diduga Berlangsung Sejak 2010!

"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," ujar adik dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Ia menekankan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, telah menetapkan kerangka hukum yang diperlukan melalui peraturan presiden (perpres) untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut.

Menurut Hashim, masalah utama dalam kondisi fiskal nasional bukan terletak pada kapasitas ekonomi Indonesia, melainkan pada optimalisasi pengumpulan pendapatan oleh otoritas pajak.

"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong," tegasnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST