Kawin Pesanan WNA China di Lampung Tuai Kontroversi, Pihak Imigrasi Lakukan Penyelidikan Lanjut!
--
ASCOMAXX.com - Dugaan praktik "perkawinan pesanan" yang melibatkan empat warga negara Tiongkok dan dua perempuan Indonesia di Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengindikasikan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar pernikahan lintas negara.
Pihak imigrasi menemukan sejumlah indikasi mencurigakan—yang kini tengah didalami lebih lanjut—mulai dari dugaan keterlibatan perantara dan pertukaran uang atau barang, hingga rencana keberangkatan para perempuan Indonesia tersebut ke Tiongkok.
Temuan ini mendorong pihak imigrasi untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang, khususnya terkait potensi eksploitasi terhadap perempuan dalam sebuah ikatan pernikahan yang diduga melibatkan transaksi komersial.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif keimigrasian.
Menurutnya, kasus ini mencakup aspek krusial terkait perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi, yang harus diutamakan dalam proses penyelidikan.
"Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri," ujar Nur Raisha pada Senin (2 November 2026).
Enam Orang Diperiksa; Dugaan Perantara dan Pembayaran Teridentifikasi
Pemeriksaan terhadap keenam individu tersebut telah dilakukan dalam rentang waktu 29 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Kelompok ini terdiri dari dua perempuan Indonesia—berinisial MS (21) dan STP (19)—serta empat warga negara Tiongkok—berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32). Kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026.
Setelah menemukan indikasi awal, Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pesawaran dan melakukan pengawasan bersama melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Dalam penyelidikan awal, petugas mendalami bagaimana warga negara Tiongkok tersebut diperkenalkan kepada para perempuan Indonesia, sebuah proses yang diduga difasilitasi oleh pihak perantara. Penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya pertukaran uang atau barang sehubungan dengan pernikahan secara agama (pernikahan siri) tersebut.
Dugaan transaksi ini menjadi elemen krusial untuk menentukan apakah pernikahan tersebut didasari oleh kesepakatan pribadi yang tulus, atau justru bermotif komersial—yang berpotensi mengarah pada eksploitasi.
Selain menelusuri proses perkenalan dan pernikahan, pihak Imigrasi juga memeriksa komunikasi antarpihak yang terlibat, serta rencana keberangkatan para perempuan Indonesia tersebut ke Tiongkok.
Bukti komunikasi digital saat ini sedang dianalisis untuk mengungkap peran masing-masing individu, termasuk kemungkinan adanya jaringan perantara yang mengatur praktik pernikahan ala "pesanan" (mail-order) ini.
Aparat juga tengah menyelidiki indikasi bahwa komunikasi digital—yang diduga berkaitan dengan aktivitas pihak-pihak terkait—telah dihapus.
Taufiq Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Bandar Lampung, menyatakan bahwa temuan awal mengarah pada pola perjodohan yang melibatkan perantara, dengan dugaan adanya pertukaran uang atau barang.
"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait," ujar Taufiq.
Baca juga: 3 Fakta Heboh Akun Brown Bear Viral X Hingga TikTok, Sosok 'Pak Bos' Jadi Buruan Warganet
Empat Warga Negara Tiongkok Masuk Menggunakan Visa Kunjungan
Pemeriksaan keimigrasian menunjukkan bahwa keempat warga negara Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan indeks C1. Pihak Imigrasi saat ini sedang memverifikasi apakah tujuan kedatangan yang dinyatakan sesuai dengan aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan visa tersebut telah mematuhi peraturan keimigrasian atau justru terjadi penyalahgunaan izin tinggal.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak Imigrasi dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap keempat warga negara asing tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Taufiq menegaskan bahwa setiap individu yang sedang diperiksa berhak atas asas praduga tak bersalah. Hal ini dikarenakan keterangan dari pihak-pihak terkait serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Pihak Imigrasi juga mengklarifikasi bahwa temuan awal saat ini belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang berada di luar lingkup kewenangan imigrasi, maka persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum serta pihak berwenang lainnya.
Kantor Imigrasi Lampung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang melibatkan sejumlah besar uang yang tidak wajar.