Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kembali Memanas, KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Anggota Polri
--
ASCOMAXX.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Polri, Yayat Sudrajat—yang juga dikenal dengan julukan Lippo (YYS)—pada Senin (21 September 2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: Video Arum Mayo Live TikTok Viral, Pesona yang Buat Warganet Terpana! Ternyata Ini Asal Daerahnya
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS yang berlokasi di wilayah Depok, Jawa Barat," ujarnya pada hari Senin.
Namun, Budi belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah Yayat tersebut. Ia menyebutkan bahwa lembaga tersebut melakukan upaya paksa ini setelah pemeriksaan Yayat sebagai saksi.
"Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melanjutkan dengan menggeledah salah satu rumah milik YYS," jelasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara. Ini merupakan kali kedua lembaga antirasuah tersebut menggeledah kediaman anggota Polri itu.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Yayat di Cibubur, Jakarta Timur, pada 10 September 2026.
Baca juga: Intip Spesifikasi Honor 600 Elite 5G, Bodi Tangguh! Meluncur dengan Baterai Jumbo 8.100 mAh
Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (*sprindik*) baru sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Surat perintah baru tersebut diterbitkan pada Agustus 2026 dan bersifat umum; oleh karena itu, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.