Viral! Pelaku Pelecehan Alias Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Bersyarat, Usai Sebelumnya Divonis 7 Tahun Penjara
--
ASCOMAXX.com - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT)—yang juga dikenal sebagai Bechi—putra seorang ulama terkemuka dari Jombang yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di pondok pesantrennya, telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Setelah melalui proses persidangan dan tahap banding, Bechi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025," ujar Budi Waskito, Kepala Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, pada hari Senin (21 September).
Budi menegaskan bahwa status Bechi saat ini adalah "bebas bersyarat," bukan "bebas murni" (pembebasan tanpa syarat). Ia menyatakan bahwa pembebasan bersyarat tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana.
"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap ybs. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Informasi yang dilansir dari cnnindonesia.com, Kasus Bechi bermula pada tahun 2022. Ia menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di pondok pesantren miliknya.
Di pengadilan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bechi.
Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP *juncto* Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa hukuman sejak ditahan," kata Hakim Ketua Surtrisno pada Kamis, 17 November 2022.
Hukuman tersebut kurang dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 16 tahun penjara, yang didasarkan pada Pasal 285 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan. Dalam tahap banding, vonis tujuh tahun penjara terhadap Bechi dikuatkan.
Baca juga: Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kembali Memanas, KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Anggota Polri
Melalui putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY, Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait upaya banding yang diajukan oleh pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Senin (13 Februari 2023).