Permohonan PK Nikita Mirzani Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Denda Rp1 M Tetap Berlaku
--
ASCOMAXX.com – Berikut ini akan kami sampaikan informasi mengenai sidang kasus Nikita Mirzani yang wajib kamu tahu. Simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum di sini!
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut membuat hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku.
Baca juga: Video Viral Anin Yoya Blitar Full Durasi HD Masih Diburu, Pasangan yang Mengguncang Jagat Maya
Permohonan PK Nikita Mirzani Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
Penolakan PK itu tercatat dalam perkara Nomor 5155 PK/PID.SUS/2026. Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut diputus pada Kamis (17/9/2026), dengan amar putusan yang menyatakan, “Menolak PK Terpidana.”
Informasi mengenai keputusan tersebut diketahui oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Dalam keterangannya secara daring, Julius menyampaikan bahwa permohonan PK yang diajukan Nikita telah ditolak.
Dengan keputusan itu, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan tetap menjadi dasar pemidanaan Nikita. Putusan tersebut sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding dan kemudian tetap berlaku setelah permohonan kasasi ditolak.
Julius mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang menangani perkara sejak tingkat pertama hingga peninjauan kembali, serta jaksa penuntut umum yang terlibat dalam proses hukum.
Ia turut menanggapi tuduhan yang sebelumnya beredar mengenai Reza Gladys dan produk kecantikan. Menurut Julius, putusan MA memperjelas posisi hukum kliennya dalam perkara tersebut. Meski demikian, pernyataan itu merupakan pandangan pihak kuasa hukum Reza Gladys terhadap putusan yang telah dikeluarkan.
Denda Rp1 M Pada Nikita Mirzani Tetap Berlaku
Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys yang kemudian membuat Nikita berhadapan dengan proses pidana. Nikita didakwa menggunakan ketentuan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang dikumulatifkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awalnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita. Pada tahap tersebut, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Nikita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tingkat banding, hukuman diperberat menjadi enam tahun penjara. Hakim juga menyatakan dakwaan terkait UU ITE dan TPPU terbukti secara sah dan meyakinkan.
Setelah itu, Nikita menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan tersebut ditolak sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku. Tim kuasa hukumnya yang dipimpin Usman Lawara kemudian mengajukan PK dengan alasan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim serta pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa.
Penolakan PK menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian upaya hukum yang ditempuh Nikita. Dengan putusan tersebut, tidak ada perubahan terhadap vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu mengulas mengenai sidang kasus Nikita Mirzani yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!