Rebecca Klopper Mengaku Tak Kenal Pelaku Penyebar Video Syurnya, Kini Divonis 3 Tahun Penjara
--
ASCOMAXX.com – Aktris Rebecca Klopper mengaku ikhlas ketika tahu pelaku penyebaran video syur miliknya hanya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai, vonis tersebut merupakan putusan terbaik yang diambil hakim untuk kasusnya.
“Saya meyakini, hukuman 3 tahun penjara itu adalah hasil terbaik yang bisa diambil hakim. Sudah diusahakan,” ujarnya ketika ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2026.
Walaupun telah berada di tahap menerima keadaan dengan lapang dada, akan tetapi Rebecca Klopper tak memungkiri kejadian tersebut masih meninggalkan trauma mendalam baginya. “Tapi bagaimanapun show must go on kan. Dijalani saja,” tuturnya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada 7 Oktober 2026. Dengan tujuan, guna berkonsultasi serta mengklarifikasi kasus penyebaran video syur tersebut.
Sandy Arifin, kuasa hukum mantan kekasih Fadly Faisal tersebut mengapresiasi pihak kepolisian yang mengusut tuntas laporan Rebecca sampai akhirnya pelaku mendekam di balik jeruji besi. Mereka juga melakukan konsultasi hukum mengingat sang aktris kembali aktif di dunia hiburan.
“Karena job Rebecca alhamdullilah mulai banyak lagi, jadi kami perlu melakukan langkah-langkah preventif. Makanya kami berkonsultasi terkait UU ITE,” ujar Sandy menambahkan.
Perihal hukuman yang diterima pelaku, Rebecca mengaku puas. Ia memilih melihat hasil tersebut sebagai bagian dari upaya yang sudah dilakukan. "Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," ujar Rebecca Klopper.
Baca juga: VIRAL! Fakta Baru Kasus Penyerangan Remaja di Bogor, Polsek Leuwisadeng Dalami Motifnya
Meski proses hukum sudah selesai, Rebecca mengakui kejadian tersebut masih meninggalkan trauma. Akan tetapi, ia berusaha menerima keadaan dan menjalani hidup seperti biasa. "Ya pasti traumalah, tapi ya udah dijalanin aja," tuturnya.
Sementara itu, Sandy belum mengetahui kondisi pelaku saat ini. Ia hanya memastikan bahwa pelaku memang sempat divonis tiga tahun penjara dalam persidangan. "Saya belum tahu apakah yang bersangkutan sudah keluar atau belum, tapi yang pasti waktu pada saat sidang itu divonisnya 3 tahun," jelas Sandy.
Sementara itu, kedatangan Rebecca ke Bareskrim Mabes Polri guna berkonsultasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait kasus penyebaran video asusila pada tahun 2023 tersebut.
"Yang pertama, saya menyampaikan bahwa hari ini kedatangan Rebecca memberikan konfirmasi, klarifikasi atas perkara yang sudah pernah disidangkan. Dan sudah divonis 3 tahun pelakunya," pungkas Sandy.
Seusai melakukan penyelidikan intensif, Bareskrim Polri mengamankan Bayu Firlen sebagai pemilik akun X yang menyebarkan video tidak senonoh tersebut. Polisi kemudian mengamankan Bayu di kawasan Tangerang, Banten. Usai melewati proses persidangan, majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutus Bayu Firlen bersalah dengan vonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara, pada 18 Januari 2024.