Monday 28th of September 2026
×

Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Papua Barat

Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Papua Barat

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai tersangka kematian Yanto Idorway yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Penyidikan kasus meninggalnya presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, memasuki perkembangan baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang kini mengarah pada dugaan pembunuhan.


Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Kedua orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi itu adalah Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet atau Petra serta Desty Marenska Thenu.

Baca juga: Kronologi Kematian Yanto Idorway, Presenter TVRI Papua yang Diduga Alami Penganiayaan

Informasi mengenai status hukum kedua tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Polisi Hesman S. Napitupulu kepada kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy, pada Sabtu (26/9/2026).

Warinussy menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian ditahan oleh penyidik.

“Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Warinussy, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum keluarga, penahanan dilakukan selama 20 hari. Masa penahanan tersebut berlangsung mulai 26 September hingga 15 Oktober 2026 dan keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat.

Baca juga: Temuan USD, SGD dan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah BPN Jatim Jadi Sorotan, KPK: 'Penyidik Masih Dalami'

Warinussy mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengembangkan perkara hingga menetapkan tersangka. Ia menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway tersebut,” ucapnya.

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berharap penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kematian Yanto. Hal tersebut menjadi bagian dari harapan keluarga agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.

Warinussy juga menyinggung adanya dugaan perencanaan dalam kasus tersebut. Ia menyatakan dugaan itu perlu diperiksa lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil visum et repertum dan autopsi terhadap jenazah korban.

“Termasuk dugaan telah adanya rencana menghilangkan nyawa seorang mantan jurnalis Suryanto Idorway, oleh orang-orang yang berperilaku pengecut sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun otopsi terhadap jenazah korban tersebut,” kata Warinussy.

Baca juga: Link Video CCTV 7 Menit Jule Viral di TikTok Usai Mencuatnya Kasus Penyalahgunaan Vape yang Mengandung Etomidate

Sebelumnya, Yanto dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Jenazahnya kemudian ditemukan pada 27 Juli di celah bebatuan sekitar lokasi korban diduga jatuh. Setelah ditemukan, keluarga mengajukan permintaan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara lebih jelas.

Dengan penetapan Petra dan Desty sebagai tersangka, penyidikan kasus kematian Yanto Idorway kini memasuki tahap lanjutan. Polisi masih memiliki kewajiban untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST