Monday 28th of September 2026
×

Kronologi Kematian Yanto Idorway, Presenter TVRI Papua yang Diduga Alami Penganiayaan

Kronologi Kematian Yanto Idorway, Presenter TVRI Papua yang Diduga Alami Penganiayaan

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kronologi kematian Yanto Idorway yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway atau Yanto Idorway, menyimpan fakta baru setelah polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana di balik peristiwa tersebut. Yanto sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada 18 Juli 2026.


Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.05 WIT. Setelah laporan kehilangan diterima, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga melakukan pencarian di kawasan sungai dan sekitarnya. Kondisi medan yang terjal, arus sungai yang deras, serta perubahan cuaca menjadi sejumlah kendala selama proses pencarian.

Baca juga: Profil dan Biodata Rahmat Erwin Abdullah, Harumkan Nama Bangsa! Lifter Indonesia yang Bawa Pulang Emas Kedua Asian Games 2026

Setelah sembilan hari pencarian, Yanto akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada 27 Juli 2026. Jenazah ditemukan di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari lokasi awal korban dilaporkan jatuh dan hanyut.

“Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat, serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo.

Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari. Keluarga meminta autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Yanto. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan yang didalami penyidik bersama keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A07s dan Harga, Update Hingga 6 Generasi dengan Chipset MediaTek Helio G99+

Perkembangan kasus terjadi pada 31 Agustus 2026. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Papua Barat menyatakan menemukan indikasi tindak pidana sehingga status penanganan perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu.

Saat itu polisi telah memeriksa sedikitnya 23 saksi. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti. Pada tahap tersebut, polisi menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Acara Konser Gratis Jabodetabek Hari Ini, 26-27 September 2026, Ada Festival Kuliner Hingga Konser Musik

Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi memperoleh fakta bahwa Yanto diduga menjadi korban penganiayaan. Pada 25 September 2026, perkara tersebut memasuki perkembangan baru dengan penetapan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo membenarkan penetapan tersebut. Penyidik menerapkan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Trihadi.

Polisi belum membeberkan secara rinci motif maupun kronologi penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh dan memastikan peran masing-masing tersangka. Polda Papua Barat juga meminta masyarakat tidak membuat spekulasi dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.

Baca juga: INDEF Usulkan CNG Pengganti LPG 3 Kg Diterapkan Bertahap Lewat dengan Sistem Klaster

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, kasus yang awalnya dipahami sebagai kecelakaan akibat terseret arus sungai kini ditangani sebagai perkara dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi menyatakan proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST