Mengenal Sosok Mohammad Yasin Guru SD Nyentrik di Tolitoli yang Kontrak Kerjanya Diputus Usai Video Lipstikan di Kelas Viral
--
ASCOMAXX.com - Dunia pendidikan di Sulawesi Tengah mendadak diguncang oleh polemik etika profesi yang memicu perdebatan sengit di ruang publik. Mohammad Yasin, seorang guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, resmi diberhentikan dari tugasnya sebagai tenaga pendidik pada pertengahan September 2026.
Langkah tegas ini diambil oleh pihak otoritas sekolah dan Dinas Pendidikan setelah video aktivitas mengajar Yasin viral di media sosial, memperlihatkan dirinya berdandan dan bersolek layaknya perempuan di lingkungan sekolah.
Baca juga: Kangen Band Batal Bubar: Mengesampingkan Ego Demi Menjaga Nyala Musik Melayu Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh batasan sensitif antara kebebasan berekspresi individu dan tanggung jawab moral seorang guru sekolah dasar. Sebagai pengajar mata pelajaran Seni Budaya, Yasin awalnya dikenal kreatif, namun gaya berbusana dan riasan wajahnya yang dinilai tidak lazim bagi seorang pria akhirnya memicu keresahan massal, terutama di kalangan orang tua murid.
Biodata & Latar Belakang
Berikut adalah profil dan rangkuman data terkait Mohammad Yasin:
- Nama Lengkap: Mohammad Yasin
- Asal Daerah: Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah
- Profesi Terakhir: Guru Honorer (Tenaga Pendidik)
- Mata Pelajaran: Seni Budaya
- Instansi Mengajar: SD Negeri 1 Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Tolitoli
Kebiasaan Yasin bersolek mulanya diketahui publik setelah rekaman video aktivitas mengajarnya beredar luas di platform digital. Dalam video tersebut, ia terlihat menggunakan kosmetik lengkap, termasuk pemerah bibir (lipstik) di area lingkungan sekolah.
Sebelum keputusan pemecatannya keluar, Yasin sempat memberikan klarifikasi tertulis dan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosial pribadinya pada Jumat, 11 September 2026.
Ia berdalih bahwa makeup yang ia kenakan hanyalah riasan tipis/sederhana agar wajahnya tidak tampak pucat saat berada di depan kamera konten. Ia juga menegaskan tidak berniat buruk ataupun mendoktrin para murid SD untuk meniru gaya penampilannya tersebut.
Meskipun Yasin telah menyampaikan klarifikasi, besarnya desakan publik membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tolitoli turun tangan. Pihak dinas sempat memanggil Yasin bersama Kepala Sekolah SDN 1 Ogotua untuk melakukan pembinaan internal terkait kode etik profesi keguruan. Namun, setelah melalui evaluasi mendalam, pihak sekolah memilih untuk mengambil tindakan paling drastis.
Kontrak kerja Yasin resmi diputus melalui surat pemberhentian bernomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026 tertanggal 12 September 2026. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah turut membenarkan kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa wewenang penuh atas guru honorer berada di tangan dinas kabupaten.
Baca juga: Terungkap Alasan Purbaya Dicobot Jabatan dari Menkeu, Inilah Penilaian dari Beberapa Pakar!
Otoritas menegaskan bahwa pemecatan ini murni didasarkan pada pertimbangan kepatutan nilai norma, etika lingkungan pendidikan, serta demi menjaga psikologis anak didik dan kenyamanan bersama.
Kasus Mohammad Yasin ini meninggalkan catatan penting bagi dunia pendidikan nasional. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi guru tidak hanya menuntut transfer ilmu pengetahuan, melainkan juga melekat erat dengan peran sebagai figur teladan moral dan sosial yang harus selaras dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tempatnya mengabdi.