Friday 4th of September 2026
×

Skandal Perbankan Kediri: Modus Pemalsuan Dokumen Kredit Fiktif BRI Pasar Pahing Rugikan Negara 1M Lebih

Skandal Perbankan Kediri: Modus Pemalsuan Dokumen Kredit Fiktif BRI Pasar Pahing Rugikan Negara 1M Lebih

--

ASCOMAXX.com - Penyidikan skandal perbankan di Kota Kediri memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri setempat mengumumkan penetapan status tersangka terhadap oknum pegawai internal dan nasabah BRI Unit Pasar Pahing. Para tersangka diduga bersekongkol memuluskan pencairan dana pinjaman ilegal sepanjang periode 2023 hingga 2024 menggunakan dokumen dokumen yang dimanipulasi.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pahing, Kota Kediri. Pengumuman penetapan status hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali, pada Kamis (3/9).


Baca juga: Sisi Lain Mendiang Iwan Setiawan Sosok Pelatih Religius yang Selalu Lindungi Pemain dari Tekanan

Langkah progresif kejaksaan ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sejak Juli 2026. Ketiga aktor utama yang kini menyandang status tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam memuluskan aksi pembobolan dana bank pelat merah ini.

Mereka adalah AJ (40), seorang pria yang merupakan oknum pegawai internal dengan jabatan Mantri di BRI Unit Pasar Pahing, serta dua orang nasabah perempuan berinisial WR dan SG yang bertindak sebagai pembuat skema lapangan.

Baca juga: PT PWI 6 Lebak Tutup Permanen Oktober 2026: Ratusan Buruh Pabrik Sepatu Terancam Kena PHK Massal

Berikut adalah poin-poin utama perkembangan kasus kredit fiktif BRI Pasar Pahing Kediri:

1.  Para Tersangka

Tim penyidik Kejari Kota Kediri menetapkan tiga aktor utama yang dinilai bertanggung jawab dalam lingkaran korupsi ini:

  • AJ (40, Laki-laki): Oknum pegawai internal perbankan yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Pasar Pahing.
  • WR (Perempuan): Nasabah bank yang bekerja sama dalam pengajuan pinjaman.
  • SG (Perempuan): Nasabah bank yang ikut memuluskan pencairan dana ilegal. 

2. Kronologi Kasus

  • Pemalsuan Dokumen: Praktik rasuah ini berlangsung secara sistematis sepanjang periode 2023 hingga 2024. Mantri AJ bersama kedua nasabah memalsukan serta memanipulasi berbagai dokumen persyaratan agar pinjaman dapat dicairkan meskipun tidak sesuai prosedur perbankan.

Baca juga: Dampak Kemarau Ekstrem, Sungai Kapuas Kalimantan Barat Mengering hingga Kapal Tongkang Kandas dan Sulit Berlayar

  • Memanfaatkan Identitas Orang Lain: Aksi kredit fiktif ini melibatkan sedikitnya 24 nama pemohon/debitur. Rata-rata plafon pinjaman yang diajukan berkisar Rp50 juta per pemohon.
  • Aduan Masyarakat: Kasus ini berhasil dibongkar berawal dari Laporan Informasi (LI) serta kecurigaan dan aduan masyarakat mengenai penyimpangan prosedur pinjaman di unit tersebut. 

Berdasarkan hasil ekspos perkara yang dibeberkan oleh pihak kejaksaan, praktik culas ini berlangsung secara sistematis sepanjang periode tahun 2023 hingga 2024. Modus operandi yang dilancarkan oleh para tersangka terbilang rapi, yakni dengan melakukan manipulasi data administrasi serta pemalsuan berbagai dokumen persyaratan pengajuan kredit.

Mantri AJ memanfaatkan kewenangannya sebagai pemutus kelayakan dokumen internal bank demi memuluskan pencairan dana ilegal yang diajukan oleh tersangka WR dan SG.

Baca juga: Nasi Goreng MBG Basi Jadi Penyebab 50 Siswa dan Guru SMAN 3 Nganjuk Alami Mual Muntah Karena Keracunan Massal

Tidak main-main, dalam menjalankan aksinya, sindikat ini nekat mencatut sedikitnya 24 nama warga atau debitur untuk dijadikan pemohon kredit fiktif. Rata-rata plafon pinjaman yang diajukan dengan dokumen palsu tersebut berkisar di angka Rp50 juta per pemohon.

Alih-alih disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha, dana segar hasil pencairan kredit tersebut justru masuk ke kantong pribadi para tersangka untuk kepentingan komersial sepihak. Kasus ini akhirnya berhasil dibongkar berawal dari adanya Laporan Informasi (LI) dari intelijen serta aduan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan prosedur pinjaman di unit perbankan tersebut.

Baca juga: Buntut Sakit Hati, Ini Modus SDS Kemas Jasad Wanita dalam Kardus hingga Buat Sopir Curiga

Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, pihak Kejari Kota Kediri belum melakukan penahanan fisik terhadap AJ, WR, dan SG. Kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan audit resmi dari instansi berwenang guna memastikan angka pasti kerugian final yang diderita negara.

Penuntasan skandal BRI Pasar Pahing ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan perbankan di Kediri untuk menjaga integritas dan menerapkan prinsip kehati-hatian guna mencegah kebocoran uang negara di masa depan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST