Friday 11th of September 2026
×

Sidang Richard Lee Memanas! Kuasa Hukum Soroti Sanksi Pelanggaran Label Suplemen

Sidang Richard Lee Memanas! Kuasa Hukum Soroti Sanksi Pelanggaran Label Suplemen

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai sidang Richard Lee yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026). Persidangan kali ini membahas persoalan penandaan atau label pada produk suplemen White Tomato (WT).


Perdebatan dalam persidangan terutama muncul ketika tim kuasa hukum Richard Lee mempertanyakan dasar penerapan sanksi pidana terhadap persoalan label produk. Pengacara Richard, Faizal Hafied, menilai ketentuan yang digunakan dalam dakwaan tidak tepat jika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan penandaan pada kemasan.

Baca juga: Demo Buruh Tuntut Perlindungan Ketenagakerjaan di DPRD DKI Picu Kemacetan di Jalan Kebon Sirih

Faizal kemudian meminta penjelasan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai aturan yang mengatur pelanggaran penandaan produk. Ia menanyakan konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar.

"Ini dia peraturan nomor 24 tahun 2023. Nah, apabila ada yang melanggar peraturan ini, sanksinya apa?" tanya Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2026).

Saksi ahli BPOM kemudian memberikan jawaban singkat mengenai jenis sanksi yang berlaku dalam konteks aturan tersebut. "Administratif," jawab saksi ahli. Penjelasan itu selanjutnya menjadi dasar bagi pihak Richard Lee untuk memperkuat argumennya bahwa persoalan label seharusnya masuk dalam ranah administratif.

Baca juga: HEBOH! Warga Kediri Tertipu Rp74,65 Juta oleh Dukun Palsu, Pelaku Ditangkap di Tuban

Kuasa hukum Richard juga merujuk Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penandaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Menurut pihak pembela, aturan tersebut telah menetapkan mekanisme penindakan tersendiri bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan penandaan produk.

Faizal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam regulasi BPOM tersebut memiliki konsekuensi berupa sanksi administratif. Ia kemudian kembali meminta konfirmasi dari ahli BPOM terkait hal tersebut.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 5, hampir seluruh pasal ini, maka dikenakan sanksi administratif. Bukan pidana nih!" tegas Faizal Hafied.

Baca juga: Bocoran Spesifikasi iPhone Lipat Apple dan Harganya, Segera Debut! Usung Chip A20 Pro Hingga Jaringan 5G mmWave

Dalam persidangan, pihak Richard Lee juga menyampaikan bahwa produk suplemen yang menjadi objek perkara telah memiliki izin edar dari BPOM. Tim kuasa hukum berpendapat status tersebut menunjukkan produk telah melewati proses penilaian yang berkaitan dengan mutu dan keamanan.

Faizal kemudian kembali memastikan kepada saksi ahli apakah persoalan yang berkaitan dengan aturan BPOM tersebut memang hanya berujung pada sanksi administratif. Pertanyaan itu dijawab dengan tegas oleh saksi ahli BPOM.

"Jadi kalau tadi ada masalah tadi, ini kan berdasarkan peraturan dari kantornya Ahli nih kan, BPOM nih kan? Terus berarti hanya administratif. Benar ya? Dan kalau salah, seandainya salah nih, ini dihukum sanksinya tadi administratif. Betul ya?" tanya Faizal Hafied.

Baca juga: Heboh! 3 Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB, Amran Soroti Tugas di Papua

"Betul." jawab saksi ahli BPOM.

Tim penasihat hukum Richard Lee pun mempertahankan pandangan bahwa Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak semestinya dikenakan dalam perkara tersebut. Mereka beralasan produk yang dipersoalkan telah terdaftar secara resmi dan persoalan yang dibahas berkaitan dengan label. Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta ahli lainnya.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST