Ahli BPOM Sebut Produk Richard Lee Tidak Berbahaya dalam Persidangan
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update sidang Richard Lee yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Persidangan perkara yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang tersebut, keterangan ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan, terutama mengenai keamanan produk suplemen yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan sejumlah ketentuan BPOM kepada ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Salah satu hal yang dibahas berkaitan dengan aturan penandaan atau label pada produk suplemen White Tomato (WT).
Baca juga: Sidang Richard Lee Memanas! Kuasa Hukum Soroti Sanksi Pelanggaran Label Suplemen
Faizal kemudian mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2023 dan meminta penjelasan mengenai konsekuensi apabila ketentuan di dalamnya dilanggar.
"Ini dia peraturan nomor 24 tahun 2023. Nah, apabila ada yang melanggar peraturan ini, sanksinya apa?" tanya Faizal Hafied.
Ahli BPOM menjawab bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif. Penjelasan itu kemudian digunakan pihak Richard Lee untuk mempertanyakan penerapan sanksi pidana dalam perkara yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Richard juga menyinggung Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penandaan obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan. Menurut pihak pembela, regulasi tersebut telah menyediakan mekanisme penindakan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan terkait label, termasuk peringatan, penarikan produk, hingga pencabutan izin edar.
Dalam persidangan, Faizal menegaskan kembali argumennya mengenai jenis sanksi yang diatur dalam regulasi tersebut.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 5, hampir seluruh pasal ini, maka dikenakan sanksi administratif. Bukan pidana nih!" tegas Faizal Hafied.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa produk suplemen yang menjadi objek perkara telah memiliki izin edar BPOM. Mereka menilai status tersebut menunjukkan produk telah melalui proses penilaian terkait standar mutu dan keamanan.
Faizal kemudian kembali meminta kepastian dari ahli BPOM mengenai konsekuensi pelanggaran aturan tersebut. Pertanyaan itu diarahkan untuk memastikan apakah sanksi yang berlaku memang berada dalam ranah administratif.
"Jadi kalau tadi ada masalah tadi, ini kan berdasarkan peraturan dari kantornya Ahli nih kan, BPOM nih kan? Terus berarti hanya administratif. Benar ya? Dan kalau salah, seandainya salah nih, ini dihukum sanksinya tadi administratif. Betul ya?" tanya Faizal Hafied.
Ahli BPOM menjawab singkat, "Betul." Pihak Richard Lee pun tetap berpendapat bahwa ketentuan pidana yang didakwakan tidak tepat diterapkan dalam persoalan label tersebut. Perkara ini masih berlanjut dan persidangan berikutnya akan menghadirkan pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli lainnya.
Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!