Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Suap Hak Guna Bangunan Kabupaten Bogor Senilai Rp1,5 Miliar yang Menyeret Nama Adrianto Pitojo Adhi
--
ASCOMAXX.com - Reputasi besar yang dibangun selama lebih dari tiga puluh tahun bisa goyah dalam semalam. Kenyataan pahit ini kini harus dihadapi oleh Adrianto Pitojo Adhi, sosok arsitek ulung yang sukses membidani lahirnya berbagai kawasan kota mandiri modern di Indonesia. Langkahnya memimpin raksasa properti PT Summarecon Agung Tbk terganjal di tangan penyidik KPK setelah diduga terjerat pusaran suap pelicin izin lahan bermasalah pada pertengahan September 2026.
Industri real estat dan pasar modal Indonesia diguncang oleh kabar mengejutkan dari komisi antirasuah. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan September 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah sang maestro properti terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang membongkar praktik rasuah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus yang menimpa pria kelahiran Solo, 1 November 1958 ini, menjadi sorotan tajam publik mengingat reputasi besarnya dalam memimpin salah satu emiten properti papan atas di Indonesia. Penahanan ini seketika menodai rekam jejak karier Adrianto yang telah dibangun selama lebih dari tiga dekade di industri pengembangan kota mandiri.
Baca juga: 4 Korban KM Virgo Asal Kediri Ternyata Sekeluarga, Niat Pergi Cari Kerja Namun Takdir Berkata Lain!
Berikut adalah poin-poin penting dan konstruksi perkara terkait kasus tersebut:
1. Latar Belakang Masalah Lahan
Perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk proyek perumahan dan properti milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Berdasarkan laporan penyidikan, sebagian lahan yang diajukan tersebut statusnya masih bermasalah atau disengketakan oleh pemilik atau ahli waris sebelumnya yang juga memegang bukti kepemilikan SHM.
2. Kronologi dan Nilai Suap
- Permintaan Fee: Untuk memuluskan proses penerbitan sertifikat tanah dan pembukaan blokir lahan bermasalah tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, melalui perantaranya meminta fee dengan sandi kode "dua" yang merujuk pada nominal Rp2 miliar.
Baca juga: 4 Korban KM Virgo Asal Kediri Ternyata Sekeluarga, Niat Pergi Cari Kerja Namun Takdir Berkata Lain!
- Kesanggupan Summarecon: Pihak Adrianto Pitojo Adhi selaku Dirut hanya menyanggupi senilai Rp1,5 miliar. Alasan pemotongan ini karena perusahaan mengaku masih harus mengalokasikan dana untuk biaya broker atau perantara lain dalam pengurusan perizinan tersebut.
- Aliran Dana: Pada 27 Agustus 2026, uang suap sebesar Rp1,5 miliar diserahkan oleh Adrianto via dua perantara swasta kepada seseorang bernama Erwin, yang diidentifikasi oleh KPK sebagai pihak swasta sekaligus salah satu orang kepercayaan/representasi dari Menteri ATR/BPN. Dari total uang tersebut, sebagian dana senilai Rp200 juta langsung diteruskan kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
3. Jaringan Tersangka Lain
Dalam operasi senyap yang menyita 20 koper/boks berisi uang tunai mata uang rupiah serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah ini, KPK mengamankan total 17 orang. Dari jumlah tersebut, 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang / Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN).
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I).
Baca juga: Aisar Khaled Influencer Malaysia Diduga Lakukan Penipuan Rp 5,7 M, Kini Dilaporkan ke Kepolisian!
- Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (Politikus Partai Golkar yang diduga bertindak sebagai perantara/orang kepercayaan menteri).
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen).
- Sejumlah pihak swasta bertindak sebagai perantara sirkulasi suap (Erwin, Rizal Pahlevi, Muhammad Fakhry).
Dampak instan dari pusaran kasus hukum ini langsung menghantam kinerja korporasi di lantai bursa. Saham emiten berkode SMRA merosot tajam hingga anjlok 13,25 persen ke level Rp288 per lembar saham akibat sentimen negatif masif dari para investor.
Selain memicu ketidakpastian pasar modal, skandal suap izin lahan ini turut menimbulkan gelombang kekhawatiran dari para konsumen dan calon pembeli rumah komersial terkait jaminan legalitas hukum jangka panjang properti yang mereka beli di kawasan Bogor.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pentingnya reformasi birokrasi pertanahan serta penegakan tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance) di Indonesia.