Profil Lengkap Adrianto Pitojo Adhi Mantan Direktur Utama Summarecon Agung yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap Pertanahan KPK
--
ASCOMAXX.com - Langkah besar Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, di industri properti nasional terpaksa terhenti seketika. Sang maestro real estat yang telah berkarier selama tiga dekade tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Bogor.
Dunia bisnis properti tanah air dikejutkan oleh kabar penangkapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi. Pria yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu arsitek di balik suksesnya berbagai kota mandiri di Indonesia ini, kini harus berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Link CCTV Biksu Thailand dan Asistennya Viral, Isinya Ramai Diburu Kini Sejoli Telah Ditahan!
Langkah besarnya di industri real estat terhenti sementara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputnya dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan September 2026.
Namun, namanya kini tengah menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 14 September 2026, terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Latar Belakang & Pendidikan
Berikut adalah profil, rekam jejak karier, dan kasus hukum terbarunya:
- Nama Lengkap: Ir. Adrianto Pitojo Adhi
- Tempat, Tanggal Lahir: Solo, 1 November 1958
- Pendidikan: Lulusan S1 Teknik Arsitektur dari Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 1985
Baca juga: Isu Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Mencuat, Begini Tanggapan dari Sang Komedian!
- Awal Karier (1989): Memulai kiprah di industri properti melalui PT Flamboyant Mitra Griya.
- Karier Eksekutif: Pernah bergabung dengan Lippo Urban Development Group (1993) dan PT Metropolitan Land Tbk (1997), di mana ia sempat menjabat sebagai General Manager hingga Direktur periode 2002–2005.
- Bergabung dengan Summarecon (2005): Mengawali posisi sebagai Executive Director untuk wilayah Summarecon Kelapa Gading, lalu meluas ke proyek Summarecon Bekasi (2009–2014).
- Puncak Kepemimpinan (2015–Sekarang): Diangkat menjadi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk melalui RUPSLB pada 10 Juni 2015. Di bawah kendalinya, SMRA agresif mengembangkan proyek kota mandiri. Pada RUPST tahun 2026, masa jabatannya baru saja diperpanjang hingga tahun 2030.
- Organisasi: Aktif sebagai salah satu pengurus teras di DPP Asosiasi Real Estate Indonesia (REI).
Baca juga: Terungkap Alasan Purbaya Dicobot Jabatan dari Menkeu, Inilah Penilaian dari Beberapa Pakar!
Pada September 2026, Adrianto ditetapkan sebagai salah satu dari 8 tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT bersama sejumlah pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia diduga menyuap pihak BPN/orang dekat pejabat kementerian senilai Rp1,5 miliar demi memuluskan urusan administrasi pertanahan dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) properti Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Akibat kasus hukum yang menjerat sang Dirut, pergerakan saham SMRA di Bursa Efek Indonesia sempat anjlok hingga menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB).
Di luar perannya sebagai eksekutif korporasi, Adrianto juga dikenal aktif dalam organisasi profesi. Ia tercatat sebagai salah satu pengurus teras di Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Real Estate Indonesia (DPP REI).
Di lingkungan sejawatnya, ia kerap menjadi mentor bagi para pengembang muda dan sering membagikan pandangannya mengenai tren konsep green living serta pembangunan kota mandiri yang berkelanjutan.
Kini, jalannya karier sang maestro properti berada di persimpangan. Kasus hukum yang menjeratnya menjadi pengingat besar bagi industri real estat nasional mengenai pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance) dan transparansi dalam setiap proses perizinan lahan di Indonesia.