Gagal Pinjam Rp50 Juta, Oknum Polisi di Deli Serdang Bunuh Nenek Tetangganya dengan Sadis
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai kasus pembunuhan nenek di Deli Serdang yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!
Kasus pembunuhan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari dua hari. Korban berinisial N (69) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri berinisial Bripda RF. Polisi menyebut motif awal perkara berkaitan dengan permintaan pinjaman uang yang tidak dipenuhi korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan korban telah lama saling mengenal karena bertetangga. Hubungan keduanya bahkan disebut cukup dekat hingga pelaku kerap memanggil korban dengan sebutan "nenek". Kedekatan itu membuat korban tidak menaruh curiga saat pelaku datang ke rumahnya pada dini hari.
Baca juga: Sosok Artis Berinisial A Jadi Sorotan Usai Brand Parfumnya Dituding Belum Bayar Gaji Karyawan
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana menjelaskan, pelaku awalnya berniat meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Ia menambahkan bahwa korban mengaku tidak memiliki uang sebanyak yang diminta pelaku.
"Motifnya, pelaku sebetulnya ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp50 juta," ujar Hendria.
Menurut Hendria, sebelumnya korban beberapa kali pernah membantu pelaku dengan memberikan pinjaman. Akan tetapi, nominal yang diminta kali ini dinilai terlalu besar sehingga korban tidak sanggup memenuhinya.
"Mungkin jumlahnya terlalu banyak sehingga korban tidak menyanggupi," katanya.
Polisi menduga penolakan tersebut memicu aksi pembunuhan. Pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku diduga mendatangi rumah korban, lalu melakukan penyerangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Karena tidak dipenuhi, makanya dia melakukan tindakan itu," ucap Hendria.
Keesokan harinya, warga menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam rumah dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk mengungkap pelaku.
Baca juga: Sosok Widya Rayi Fadhilah, Atlet Muda Voli Indonesia yang Meninggal di Usia 22 Tahun
Hasil penyelidikan mengarah kepada Bripda RF yang kemudian ditangkap saat berada di wilayah Serdang Bedagai. Polisi menyatakan tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain dugaan pembunuhan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengambilan barang milik korban setelah kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan meskipun pelaku merupakan anggota Polri.
"Yang jelas kami dari Polresta Deli Serdang akan menindak tegas siapa pun pelakunya. Kami akan menerapkan sesuai dengan pasal atau aturan yang ada," tegas Hendria.
Kasus ini pun masih terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan.
Nah, itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!