Monday 28th of September 2026
×

Fakta Kasus TGH Muhammad Imanuddin Sumar, Bantah Keras Tuduhan Pelecehan Santri

Fakta Kasus TGH Muhammad Imanuddin Sumar, Bantah Keras Tuduhan Pelecehan Santri

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai fakta kasus TGH Muhammad Imanuddin yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!

TGH Muhammad Imanuddin Sumar, pimpinan Pondok Pesantren Abul Barakat Wannafahat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mataram pada Rabu (23/9/2026), setelah laporan investigasi BBC Indonesia mengenai kasus tersebut menjadi perhatian publik.


Imanuddin menyampaikan hak jawab sekaligus membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan informasi mengenai dirinya dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.

Baca juga: Geger! KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Hampir 11 Jam, KPK Obok-Obok Kantor BPN Jatim 11 Jam, Sejumlah Koper dan Barang Bukti Disita

“Pertama, saya menyatakan dengan tegas bahwa seluruh hal yang dituduhkan kepada saya dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar,” kata Imanuddin.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rekaman suara yang muncul dalam laporan investigasi tersebut. Imanuddin membenarkan bahwa suara dalam rekaman merupakan suaranya, tetapi ia menolak anggapan bahwa percakapan itu merupakan pengakuan atas tindakan yang dituduhkan. Menurutnya, percakapan tersebut merupakan bagian dari proses tabayyun atau klarifikasi dengan mantan santri bernama Yusron dan sejumlah santriwati.

“Maksud dan tujuan dari pembicaraan dalam rekaman itu adalah upaya tabayyun (klarifikasi) langsung pada Yusron (mantan santri) dan santriwati-santriwati yang diduga menjadi korban,” jelas Imanuddin.

Dia mengatakan pendekatan tersebut dilakukan secara persuasif untuk meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah persoalan semakin meluas di masyarakat.

Baca juga: Profil dan Biodata Arthada TikTokers yang Jadi Sorotan Warganet Usai Ramainya Isu Terkait Minbite dan Indian Akbar

Imanuddin juga menegaskan bahwa persoalan yang dihadapinya merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan lembaga pendidikan yang sebelumnya dipimpinnya.

“Saya menegaskan kembali bahwa persoalan yang saya hadapi merupakan persoalan pribadi saya dan tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Pondok Pesantren Abul Barokat Wanafahat,” tegasnya.

Di tengah polemik tersebut, Imanuddin memutuskan mengundurkan diri dari posisi pimpinan pesantren. Ia menyebut keputusan itu diambil agar kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar tetap berjalan serta tidak ikut terdampak oleh persoalan yang sedang berkembang.

“Guna merespons situasi yang viral saat ini serta demi menjamin seluruh aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren tetap berjalan normal tanpa gangguan, saya mengambil keputusan besar dengan hati yang ikhlas untuk mundur dan melepas semua jabatan saya,” katanya.

Baca juga: Miris! Ayah di Bogor Dihabisi Oleh Anak Kandungnya di Kamar Mandi, Tersangka Akui Kesal Karena Ditegur Usai Pulang Malam

Ia juga menyatakan tidak ingin aktivitas para santri terganggu akibat perkara tersebut.

“Saya pribadi sangat tidak rela dan tidak rida jika kegiatan proses menuntut ilmu di Pondok Pesantren Abul Barakat Wan Nafahat berhenti gara-gara fitnah dan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar sama sekali,” tegasnya.

Selain menyampaikan bantahan, Imanuddin mengatakan dirinya siap menghadapi proses hukum. Kuasa hukumnya, Yuda Aditya Maatfa, juga menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum dan memberikan bantahan terhadap tuduhan yang ditujukan kepada kliennya ketika pemeriksaan dilakukan.

“Saya menyatakan siap menghadapi sendiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan demi membuktikan kebenaran yang sesungguhnya secara objektif,” ujarnya. 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah laporan investigasi BBC Indonesia mengenai dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren memicu perhatian publik. Di sisi lain, tuduhan terhadap Imanuddin masih merupakan bagian dari proses hukum dan bantahan yang bersangkutan menjadi bagian dari hak jawab dalam pemberitaan. 

Baca juga: Permohonan PK Nikita Mirzani Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Denda Rp1 M Tetap Berlaku

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST