Thursday 13th of August 2026
×

Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza, Desak asus Diusut Ulang

Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza, Desak asus Diusut Ulang

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai desakan keluarga atas kejanggalan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!

Kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan masih menyisakan tanda tanya bagi keluarga. Meski kepolisian menyimpulkan Winda meninggal akibat bunuh diri dengan senjata api, pihak keluarga meyakini terdapat sejumlah hal yang belum terjawab dan meminta penyelidikan dilakukan secara transparan.


Winda ditemukan meninggal dunia di kediaman mantan suaminya, Brigpol Iman Harefa, pada 2 Agustus 2026. Polisi menyatakan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, forensik, dan autopsi mendukung kesimpulan bahwa korban meninggal karena luka tembak di kepala.

Baca juga: Winda Lorenza Meninggal di Medan, KPK Belum Pastikan Sosoknya Saksi Kasus Bea Cukai

Baca juga: Gerah! Lisa Mariana Bosan Namanya Kembali Dikaitkan dengan Kasus Bank BJB, Siap Bongkar Nama Lainnya

Akan tetapi, keluarga Winda tidak menerima begitu saja kesimpulan tersebut. Mereka mendatangi Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dugaan adanya kejanggalan dalam kematian Winda dan meminta aparat membuka kembali fakta-fakta yang menurut mereka belum terungkap.

Keluarga bahkan menduga Winda bukan korban bunuh diri, melainkan kemungkinan menjadi korban pembunuhan yang telah direncanakan. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk meminta proses penyelidikan dilakukan lebih mendalam dan tidak berhenti pada kesimpulan awal.

Di tengah polemik tersebut, kepolisian menyatakan penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Sejumlah metode pemeriksaan diterapkan untuk mencocokkan bukti-bukti di lapangan dengan rangkaian kejadian sebelum Winda ditemukan meninggal.

Baca juga: Guru Honorer Lijan Sinaga Terancam 12 Tahun Penjara, Nyesek! Hanya Berawal dari Teguran soal Sepatu

Baca juga: Pelatnas Asian Games 2026 Kantongi Anggaran Hingga Rp222 Miliar, Erick Thohir Optimis Raih 4 Medali Emas

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

"Tim Inafis sudah melakukan tindakan pertama TKP dan olah TKP dengan hasil bahwa betul ada senjata api di dalam (kamar mandi) dan ada perlukaan di korban, dikuatkan dengan hasil Labfor," kata Calvijn.

Perkembangan lain muncul setelah Polda Sumut menempatkan Iman Harefa di tempat khusus selama 20 hari. Tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam menyimpan senjata api dinas yang kemudian digunakan dalam peristiwa kematian Winda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, "Yang bersangkutan telah dipatsus Propam Polda Sumut. Dia dinilai tidak cermat dan lalai dalam menyimpan senjata api."

Iman menjalani penempatan khusus sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Kasus ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama kepolisian, DPR meminta proses penanganan kematian Winda dilakukan secara transparan dan seluruh dugaan kejanggalan yang disampaikan keluarga diperiksa secara serius.

Baca juga: GAS! Daftar Transportasi Publik Rp1 di Jakarta Dalam Rangka Perayaan Kemerdekaan 17 Agustus Ini, Begini Caranya

Baca juga: Terungkap! Profil Dedi Congor Sang Tersangka Kasus Gratifikasi, Ini Riwayat Karier hingga Jumlah Kekayaannya yang Fantastis

Dengan adanya laporan dari keluarga dan desakan agar kasus ditangani secara terbuka, penyelidikan kematian Winda Lorenza Gowasa masih menjadi perhatian. Sementara polisi tetap berpegang pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, keluarga berharap seluruh pertanyaan mengenai kematian Winda dapat memperoleh jawaban berdasarkan bukti yang teruji.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST