Skandal Korupsi Ekspor Nikel: Menilik Kasus Hukum Mantan Sekjen ESDM Mochamad Teguh Pamudji
--
ASCOMAXX.com - Sektor pertambangan dan sumber daya alam Indonesia kembali diguncang oleh skandal korupsi besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Kasus yang berpusat pada penyelewengan ekspor bijih nikel ilegal di Sulawesi Tenggara ini menjadi sorotan tajam publik karena nilai kerugian negara yang fantastis dan melibatkan jaringan birokrat serta korporasi swasta.
Awal Mula dan Konstruksi Kasus Hukum
Kasus yang menjerat Teguh Pamudji ini berakar dari karut-marut tata kelola komoditas nikel selama periode tahun 2017 hingga 2020. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik culas dalam pemberian izin ekspor komoditas mineral mentah tersebut ke luar negeri. Kasus ini melibatkan salah satu perusahaan tambang swasta, yaitu PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Peran Teguh Pamudji dinilai sangat sentral dalam perkara ini. Semasa menjabat sebagai pejabat tinggi di kementerian, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk secara melawan hukum meloloskan rekomendasi persetujuan ekspor nikel bagi korporasi tersebut.
Dokumen izin ekspor tersebut dikeluarkan meskipun pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban administratif dan syarat sah substantif secara hukum. Salah satu pelanggaran berat yang ditemukan penyidik adalah tidak dipenuhinya penyusunan serta pengesahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang menjadi basis legalitas aktivitas pertambangan.
Dampak Kerugian Negara yang Fantastis
Modus manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang ini berjalan secara sistemik, yang berdampak pada eksploitasi kekayaan alam nasional tanpa memberikan hak yang adil bagi keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tindakan koruptif berjamaah ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang masif, yaitu mencapai Rp401.657.355.000 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). Nilai kerugian ini mencakup hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor non-pajak serta kerusakan tata kelola minerba nasional.
Kronologi Penangkapan dan Status Tersangka
Proses penegakan hukum terhadap Teguh Pamudji sempat diwarnai aksi mangkir. Pada Jumat, 25 September 2026, penyidik Jampidsus melayangkan panggilan resmi agar Teguh hadir ke Gedung Menara Kartika Kejagung di Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi yang kemudian akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak mematuhi panggilan tersebut dan mencoba menghindari aparat penegak hukum.
Merespons ketidakhadiran tersebut, Kejagung bergerak cepat mengerahkan tim khusus untuk melakukan pelacakan keberadaan Teguh. Pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB, Tim Penyidik Jampidsus berhasil mengepung dan melakukan penjemputan paksa terhadap Teguh di sebuah rumah persembunyian yang terletak di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Meskipun proses penangkapan sempat terhambat karena akses rumah dikunci dari dalam oleh pemilik tempat persembunyian, tim Kejagung berhasil mengamankan Teguh tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: Kades Kemiri Bantah Peras Warga Korban Curanmor, Jelaskan Asal Permintaan Uang Rp1 Juta
Mantan birokrat senior tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta guna penahanan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Mochamad Teguh Pamudji dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini kini terus bergulir di meja hijau untuk membongkar tuntas aliran dana haram dari bisnis nikel ilegal tersebut.