Wednesday 30th of September 2026
×

Profil Mochamad Teguh Pamudji: Dari Birokrat Puncak ESDM hingga Tersangka Kasus Nikel

Profil Mochamad Teguh Pamudji: Dari Birokrat Puncak ESDM hingga Tersangka Kasus Nikel

--

ASCOMAXX.com - Mochamad Teguh Pamudji merupakan salah satu sosok birokrat senior yang pernah menempati posisi strategis di lingkungan pemerintahan Indonesia, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral. Lahir pada tahun 1957, Teguh meniti karier akademisnya di bidang hukum. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1983.

Dedikasinya pada keilmuan hukum berlanjut hingga ia menyelesaikan studi magister (S-2) di universitas yang sama untuk memperdalam keahlian hukumnya. Latar belakang hukum yang kuat inilah yang menjadi modal besar bagi Teguh dalam menapaki karier di instansi pemerintahan.


Baca juga: Link Video Banyuwangi Viral 27 Detik Full Durasi TELEGRAM, Isi Aslinya Kini Ramai Dicari Netizen!

Sektor energi dan pertambangan nasional, yang dikenal penuh dengan regulasi kompleks dan wilayah abu-abu (grey area), membutuhkan sosok yang jeli secara hukum untuk menyusun kebijakan operasional. Kemampuannya tersebut mengantarkan Teguh menduduki berbagai posisi mentereng, salah satunya sebagai Staf Ahli Menteri ESDM bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.

Puncak Karier di Kementerian ESDM

Karier Teguh mencapai puncaknya ketika ia dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Posisi ini ia duduki selama periode tahun 2013 hingga 2017.

Sebagai Sekjen, Teguh memegang kendali administratif tertinggi di kementerian, bertanggung jawab penuh atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gresik, Santri Difabel 17 Tahun Disetrika Seniornya Hingga Terluka Parah

Setelah menyelesaikan tugasnya di kementerian sebagai birokrat, kiprah Teguh bergeser ke sektor korporasi. Berbekal rekam jejak panjang di sektor energi, ia kemudian dipercaya menduduki jabatan sebagai Komisaris Independen di Medco Power Indonesia, sebuah perusahaan swasta terkemuka yang bergerak di bidang penyediaan energi dan infrastruktur.

Kejatuhan dan Kasus Hukum Komoditas Nikel

Namun, perjalanan karier panjang yang telah dibangun Teguh selama puluhan tahun harus menghadapi ujian berat akibat persoalan hukum. Namanya terseret ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang berlokasi di Sulawesi Tenggara. Kasus penyimpangan izin pertambangan ini juga melibatkan entitas swasta PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan beberapa pejabat dari sektor minerba.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Teguh memanfaatkan wewenangnya semasa menjabat untuk secara melawan hukum meloloskan permohonan rekomendasi izin ekspor nikel bagi korporasi tersebut. Padahal, perusahaan terkait dilaporkan belum memenuhi persyaratan wajib, termasuk dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Baca juga: Klarifikasi Hellyana Wagub Babel Usai Diberhentikan Masa Kerjanya oleh Presiden Prabowo, Kasus Ijazah Palsunya Mencuat!

Berdasarkan audit yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, rangkaian manipulasi dokumen serta penyalahgunaan wewenang dalam ekspor nikel ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp401,65 miliar. 

Kasus ini memasuki babak baru ketika pihak Kejaksaan Agung menetapkan Mochamad Teguh Pamudji sebagai tersangka kelima secara perorangan. Setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi yang dilayangkan penyidik pada Jumat, 25 September 2026, Kejagung langsung mengambil langkah tegas.

Baca juga: Viral! Warga Malang Laporkan Motor Hilang, Kades Diduga Minta Tebusan Rp1 Juta

Pada Sabtu dini hari, 26 September 2026, sekitar pukul 01.24 WIB, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penjemputan paksa terhadap Teguh. Ia diamankan di sebuah rumah persembunyian di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut sempat diwarnai hambatan karena tim penyidik sulit memasuki kediaman, sebelum akhirnya Teguh berhasil dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mantan pejabat tinggi ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai kerentanan tata kelola sektor sumber daya alam nasional terhadap praktik korupsi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST