Klarifikasi Hellyana Wagub Babel Usai Diberhentikan Masa Kerjanya oleh Presiden Prabowo, Kasus Ijazah Palsunya Mencuat!
--
ASCOMAXX.com - Presiden Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2026 mengenai pemberhentian sementara Hellyana dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk masa jabatan 2025–2030.
Salinan keputusan tersebut diserahkan secara langsung oleh pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di rumah dinas Wakil Gubernur pada Senin sore.
Informasi yang dilansir dari tribunnews.com, Pemberhentian sementara ini berkaitan erat dengan proses hukum yang sedang berjalan yang melibatkan Hellyana. Berdasarkan keputusan tersebut, kebijakan ini berlaku efektif mulai 7 Agustus 2026 hingga diterbitkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selama masa pemberhentian sementara ini, seluruh tugas Wakil Gubernur akan dijalankan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Menanggapi keputusan tersebut, Hellyana menyatakan bahwa ia sedang mempelajari isi keputusan yang diterimanya.
Ia mencatat tidak adanya pertimbangan khusus atau dasar yang rinci mengenai pemberhentian sementara tersebut dalam salinan yang diberikan. Kendati demikian, Hellyana menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Terkait interaksinya dengan masyarakat, Hellyana menekankan komitmennya untuk tetap hadir di tengah warga Bangka Belitung.
Baca juga: Link Video Viral Bilqis Banyuwangi Full Durasi 27 Detik HD, Tren Baru yang Bikin Perasaan Menggebu
Meskipun terdapat batasan resmi terhadap ruang geraknya, ia tetap bertekad untuk mendengarkan aspirasi warga, memberikan semangat, serta siap membantu anggota masyarakat yang membutuhkan di lapangan.