Terungkap! Profil Dedi Congor Sang Tersangka Kasus Gratifikasi, Ini Riwayat Karier hingga Jumlah Kekayaannya yang Fantastis
--
ASCOMAXX.com – Sudah mendengar update terbaru terkait dengan Ahmad Dedi atau Dedi Congor yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di ranah sosial media lokal Indonesia. Langsung saja ikuti penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Lagi-lagi kasus penyelewengan dana! Baru-baru ini diketahui bahwa pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi diperiksa KPK. Setelahnya nama Ahmad Dedi atau Dedi Congor pun langsungmenjadi sorotan.
Profil Dedi Congor Sang Tersangka Kasus Gratifikasi
Ahmad Dedi atau Dedi Congor merupakan sosok yang sudah cukup lama berkarier di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Salah satu jabatan yang pernah diemban Ahmad Dedi adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Melalui kasus ini, Dedi diduga menerima uang Rp30 miliar dari John Field (JF), bos PT BlueRay Cargo. Dugaan ini terungkap lewat sidang vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dedi diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Terkait hal ini, penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi menjabat sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada 2008-2016.
Dalam keterangannya, KPK memastikan perkara dugaan korupsi importasi yang menyeret nama Dedi tetap berjalan karena memiliki objek penyidikan yang berbeda dengan perkara yang ditangani Polri.
Berikut ini adalah biodata Ahmad Dedi atau Dedi Congor:
- Nama lengkap: Ahmad Dedi
- Nama panggilan: Dedi Congor
- Pekerjaan: ASN/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Jabatan: Fungsional BC Madya/Ahli Madya
- Perjalanan Karier Ahmad Dedi
Riwayat Karier hingga Jumlah Kekayaan Dedi Congor
Ahmad Dedi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai. Ia disebut memegang posisi tersebut pada periode 2008–2016.
Baca juga: KSOP Siap Jatuhkan Sanksi pada Jessica Mila, Buntut Liburan ke Pulau Padar Saat Ada Penutupan
Baca juga: Pelayaran ke Pulau Komodo dan Padar Sempat Dihentikan, Larangan Kunjungan Wisatawan Apa Saja?
Perjalanan kariernya di Bea Cukai kemudian turut menjadi perhatian karena Dedi memiliki riwayat pemeriksaan hukum. Kasus gratifikasi ini rupanya berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi ketika Ahmad Dedi atau Dedi Congor masih menjabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Baru-baru ini namanya dikenal usai dirinya dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui perkara ini, Ahmad Dedi atau Dedi Congor diduga menerima uang dari John Field (JF), pimpinan perusahaan importir PT Blueray Cargo.
Informasi mengenai dugaan penerimaan uang itu muncul dalam sidang pembacaan vonis tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam pembacaan putusan, hakim anggota Nofalinda Arianti mengungkap bahwa pemberian uang kepada Ahmad Dedi dilakukan secara bertahap. Uang tersebut disebut diberikan oleh John Field selama periode Juli hingga Desember 2025.
Hakim menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan persoalan barang milik customer Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa membantu kamu menjawab pertanyaan terkait isu yang satu ini. Demikianlah pembahasan yang bisa kami sampaikan. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!