11 Tuntutan Demo Buruh Jakarta Hari Ini 29 September 2026, Mulai UU Ketenagakerjaan Hingga Pencegahan PHK
--
ASCOMAXX.com - Sekitar 20.000 pekerja dijadwalkan akan menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta pada hari Selasa (29 September 2026). Aksi unjuk rasa ini merupakan bagian dari upaya untuk mengawal pembahasan dan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja.
Kegiatan ini diperkirakan akan berdampak pada kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks DPR/MPR RI. Dalam unjuk rasa hari ini, massa pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menyuarakan aspirasi mereka terkait RUU Perlindungan Pekerja.
Sunarno, pimpinan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, menyatakan bahwa unjuk rasa ini digelar untuk memastikan regulasi tersebut mengakomodasi kepentingan pekerja.
Baca juga: Hamzah Batik Malioboro Milik Siapa? Begini Kondisi Terbarunya, Toko Legendaris Usai Kebakaran Hebat!
"Tentu kami besok juga akan melakukan aksi pengawalan. Aksi demonstrasi yang akan dilakukan di gedung DPR dalam agenda tentu adalah bagaimana agar undang-undang ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh," ujar Sunarno dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada hari Senin (28 September 2026).
Selain memantau pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut, kelompok buruh berharap dapat melakukan audiensi dengan perwakilan parlemen untuk terus mendapatkan informasi mengenai perkembangan pembahasannya.
Rudi HB Daman, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), menyatakan bahwa mereka telah menerima informasi yang mengindikasikan bahwa perwakilan buruh akan diterima oleh pimpinan DPR.
"Informasinya, kami akan diterima oleh pimpinan DPR besok. Siapa yang akan menerima, kami enggak tahu," ujar Rudi kepada wartawan pada hari Senin.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan buruh bermaksud menanyakan perkembangan RUU Perlindungan Buruh serta tindak lanjut atas surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto melalui Kantor Staf Presiden (KSP).
"Intinya adalah yang pertama, kita ingin menanyakan tentang bagaimana perkembangan daripada atau progresnya daripada pembahasan undang-undang ini, karena ini menyangkut kami semua," ujar Rudi.
Para pekerja menyampaikan 11 tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut, melalui informasi yang dilansir dari Kompas.com beberapa tuntutannya adalah:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pekerja ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia untuk menghadapi perubahan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Rudi menyatakan bahwa para pekerja juga menyoroti praktik alih daya (outsourcing), yang menurut mereka membuka celah bagi penipuan lowongan kerja. Ia mencontohkan kasus di mana calon pekerja diminta membayar uang muka sebelum mendapatkan tawaran pekerjaan yang pasti.
"Kan sebenarnya tidak boleh dong memungut namanya deposit dulu. Belum tentu pasti pekerjaannya. Makanya ada yang namanya lowongan pekerjaan fiktif jadinya gitu. Dia menampung uang dulu, tapi ternyata tidak disalurkan," jelas Rudi.
Untuk mencegah praktik semacam itu, para pekerja mengusulkan pembentukan komite pengawas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja hingga pelaku usaha dan kepolisian.
"Maka kami juga mengusulkan harus ada komite pengawas, yang terdiri dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, mungkin juga nanti melibatkan pihak kepolisian, bagaimana memastikan hukum ini tegak," ujarnya.
Aksi protes ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja, yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP).
Para pekerja mengisyaratkan akan adanya langkah-langkah lanjutan, mengingat RUU tersebut dijadwalkan untuk disahkan pada awal Oktober 2026.