Penyidikan Kelanjutan Senpi Ilegal Rp 30 Juta: Transaksi yang Melibatkan Pelatih MMA dan Anggota Polres Gianyar
--
ASCOMAXX.com - Sistem keamanan dan penegakan hukum di Pulau Dewata tengah diguncang oleh skandal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Sebuah kasus yang awalnya merupakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika, kini berkembang menjadi pengungkapan jaringan peredaran senjata api gelap.
Kasus ini mendadak menjadi perhatian serius publik dan otoritas kepolisian setelah diketahui melibatkan seorang oknum anggota polisi aktif yang berdinas di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, Bali. Transaksi senpi ilegal jenis pistol makarov ini dilaporkan memiliki nilai mahar mencapai Rp30 juta.
Awal Mula Terbongkarnya Jaringan Senpi Gelap
Mata rantai peredaran senjata ilegal ini pertama kali terendus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolresan Kota (Polresta) Denpasar. Aparat awalnya melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM, yang diketahui berprofesi sebagai seorang pelatih bela diri campuran (mixed martial arts/MMA).
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Demo Buruh Hari Ini 29 September 2026, Waspada! Hindari Titik Kemacetan Ini
Namun, saat melakukan penggeledahan mendalam di kediaman tersangka yang berlokasi di area Denpasar Timur, petugas justru menemukan barang bukti lain yang jauh lebih berbahaya.
Di dalam rumah pelatih MMA tersebut, polisi menemukan dan menyita satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal berwarna perak (silver), lengkap dengan sebuah magasin dan lima butir amunisi tajam kaliber 32 ACP yang masih aktif.
Karena tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan senjata dari kepolisian, ARM langsung dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin resmi.
Baca juga: Kades Kemiri Bantah Peras Warga Korban Curanmor, Jelaskan Asal Permintaan Uang Rp1 Juta
Pengakuan Tersangka dan Keterlibatan Anggota Polres Gianyar
Penyidikan memasuki babak baru yang kontroversial saat ARM menjalani proses interogasi intensif di ruang penyidik. Kepada petugas, ARM memberikan pengakuan mengejutkan mengenai asal-usul pistol pabrikan Rusia tersebut.
Ia mengaku mendapatkan senjata api mematikan itu dengan cara membeli dari seorang oknum anggota polisi aktif berinisial Brigpol I Gede WT (IGDWT), yang bertugas di Polres Gianyar. Berdasarkan pengakuannya, transaksi jual-beli senjata tersebut dilakukan pada akhir tahun 2025 dengan nominal uang sebesar Rp30 juta.
Informasi ini langsung memicu reaksi cepat dari internal Polri. Kapolres Gianyar, AKBP James I.S. Rajagukguk, segera memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Gianyar untuk mengamankan dan memeriksa Brigpol I Gede WT secara maraton.
Baca juga: Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Tewas Mengenaskan dengan Banyak Luka Tusuk
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi dari pihak Propam, terdapat pelurusan fakta terkait alur distribusi senjata. Status Brigpol I Gede WT dinyatakan bukan sebagai penjual utama, melainkan ia justru bertindak sebagai pembeli pertama senjata rakitan ilegal tersebut dari pihak lain, sebelum akhirnya senjata itu berpindah tangan dan dikuasai oleh tersangka ARM.
Meskipun ada pergeseran peran dalam kronologi versi pemeriksaan, keterlibatan seorang anggota polisi dalam kepemilikan atau perantara senjata ilegal tetap merupakan pelanggaran hukum berat.
Saat ini, Brigpol I Gede WT telah resmi ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Si Propam Polres Gianyar demi kelancaran pemeriksaan kode etik. Pimpinan Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan anggotanya.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses oknum tersebut secara pidana umum terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri jika terbukti bersalah. Kasus senpi seharga Rp30 juta ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepemilikan senjata di lingkungan internal penegak hukum.