Wednesday 30th of September 2026
×

Ancaman PTDH Menanti Anggota Polres Gianyar Buntut Transaksi Senpi Ilegal Rp 30 Juta dengan Pelatih Bela Diri MMA

Ancaman PTDH Menanti Anggota Polres Gianyar Buntut Transaksi Senpi Ilegal Rp 30 Juta dengan Pelatih Bela Diri MMA

--

ASCOMAXX.com - Dunia olahraga bela diri dan institusi penegak hukum di Bali mendadak diguncang oleh skandal kriminal yang melibatkan figur dari kedua belah pihak. Berikut informasi selengkapnya!

Kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis pistol Makarov Baikal buatan Rusia seharga Rp30 juta kini menyeret seorang pelatih mixed martial arts (MMA) ternama berinisial Ade Ready MP alias ARM, serta seorang oknum anggota polisi aktif dari Kepolisian Resor (Polres) Gianyar bernama Brigpol I Gede WT (IGDWT). Pengungkapan jaringan senjata gelap ini menjadi tamparan keras sekaligus fokus investigasi mendalam bagi Polda Bali.


Baca juga: 11 Tuntutan Demo Buruh Jakarta Hari Ini 29 September 2026, Mulai UU Ketenagakerjaan Hingga Pencegahan PHK

Awal Mula Penggerebekan dan Penemuan Senjata Api

Mata rantai kasus peredaran senpi ilegal ini pertama kali terkuak saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Petugas mengendus aktivitas mencurigakan dari ARM yang merupakan pelatih MMA di wilayah Denpasar.

Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kediaman ARM yang terletak di Denpasar Timur, petugas tidak hanya menemukan barang bukti terkait narkoba, melainkan juga sebuah benda mematikan yang disembunyikan secara rapi.

Benda tersebut adalah satu pucuk senjata api pabrikan warna perak (silver) berjenis Makarov Baikal. Tidak main-main, di dalam magasin pistol tersebut juga ditemukan lima butir amunisi tajam kaliber 32 ACP yang masih aktif dan siap diledakkan kapan saja.

Baca juga: Penyebab Hamzah Batik Malioboro Kebakaran Terkuak, Tempat Belanjar Legendaris Kini Dilahap si Jago Merah!

Karena ARM tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata api (IKSA) yang sah dari institusi kepolisian, petugas langsung menggelandangnya ke markas Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat.

Pengakuan Tersangka dan Keterlibatan Oknum Polisi

Penyelidikan kasus ini berkembang menjadi isu nasional yang sensitif ketika ARM mulai bernyanyi di hadapan tim penyidik. Pelatih MMA tersebut mengaku bahwa pistol Makarov ilegal beserta pelurunya itu dibeli dari seorang oknum polisi aktif bernama Brigpol I Gede WT pada akhir tahun 2025. ARM mengaku harus menggelontorkan uang hingga Rp30 juta untuk menebus senjata api genggam tersebut demi alasan gagah-gagahan dan proteksi diri.

Mendengar nama anggotanya dicatut dalam bisnis gelap senjata api, Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk bergerak cepat dan langsung memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk mengamankan Brigpol I Gede WT.

Baca juga: Link Video Viral Bilqis Banyuwangi Full Durasi 27 Detik HD, Tren Baru yang Bikin Perasaan Menggebu

Namun, berdasarkan klarifikasi terbaru dari hasil pemeriksaan berkas perkara, Propam meluruskan bahwa alur kepemilikan senjata tersebut sedikit bergeser dari pengakuan awal. Brigpol I Gede WT ternyata bertindak sebagai pembeli pertama senjata api ilegal tersebut dari jaringan lain, sebelum akhirnya senjata itu berpindah tangan dan dikuasai oleh ARM.

Meskipun perannya diklarifikasi sebagai pembeli awal dan bukan bandar penjual, tindakan Brigpol I Gede WT yang menguasai senjata api rakitan atau ilegal tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang sangat berat. Saat ini, oknum bintara tersebut telah dijebloskan ke dalam tempat khusus (patsus) oleh Propam Polres Gianyar demi kelancaran penyidikan.

Baca juga: Acara Konser Gratis Jabodetabek Hari Ini, 26-27 September 2026, Ada Festival Kuliner Hingga Konser Musik

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan impunitas atau perlakuan khusus. Selain ancaman pidana kurungan dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengintai ARM dan Brigpol I Gede WT, sang oknum polisi juga menghadapi ancaman pemecatan secara tidak hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik dalam waktu dekat.

Kasus kolaborasi gelap senpi Rp30 juta antara pelatih bela diri dan penegak hukum ini menjadi alarm mendasar mengenai pentingnya pengawasan berlapis terhadap sirkulasi senjata api di Pulau Dewata.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST