Thursday 13th of August 2026
×

Guru Honorer Lijan Sinaga Terancam 12 Tahun Penjara, Nyesek! Hanya Berawal dari Teguran soal Sepatu

Guru Honorer Lijan Sinaga Terancam 12 Tahun Penjara, Nyesek! Hanya Berawal dari Teguran soal Sepatu

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini akan berbagi informasi mengenai guru honorer Lijan Sinaga terancam 12 tahun penjara yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terkini!

Kasus guru honorer di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, menjadi perhatian publik setelah dirinya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Perkara tersebut bermula dari kejadian di lingkungan sekolah yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.


Peristiwa itu terjadi di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan pada 5 Agustus 2025. Saat itu, sekitar 200 siswa mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan sekolah. Lijan yang ketika itu bertugas sebagai guru piket kesiswaan ikut mengawasi barisan para siswa.

Baca juga: Jadwal Kerja Berbenturan! Ruben Onsu Tak Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak

Baca juga: Siap Diadu! Sarwendah Klaim Bukti Medis Soal Isu 'Penyakit Tiga Huruf' Ruben Onsu di Persidangan Mendatang

Dalam pengawasan tersebut, Lijan melihat seorang siswi tidak mengenakan sepatu. Ia kemudian menegur siswi itu dan menanyakan alasannya.

"Kenapa tidak memakai sepatu, Nak?" tanya Lijan, yang kemudian dijawab, "Basah, Pak."

Situasi berlanjut ketika Lijan melihat permen bertangkai berada di kantong siswi tersebut. Ia mengambil permen itu dan secara spontan memakannya sambil bercanda agar siswi tersebut tidak makan permen ketika mengikuti senam.

"Untuk bapak saja permenmu ini yah karena enggak boleh sambil senam makan permen," ucap Lijan.

Candaan tersebut disebut membuat suasana mencair dan sejumlah siswa tertawa. Lijan juga mengaku tidak mengenal siswi tersebut secara pribadi karena anak itu bukan murid yang diajarnya dalam mata pelajaran PJOK.

Baca juga: Pemkab Bogor Beri Respons Kasus Tukang Cukur yang Diduga Diintimidasi Soal Bendera Merah Putih

Baca juga: Video ODGJ Lempar Batu ke Kepala Balita Viral di Media Sosial, Begini Kondisi Terkini Korban Usai Dilarikan ke Rumah Sakit

Dua hari setelah kejadian, tepatnya 7 Agustus 2025, persoalan berubah menjadi perkara hukum. Kakek siswi tersebut bersama rombongan mendatangi sekolah dan menuding Lijan sebagai "guru cabul". Tuduhan itu berkaitan dengan dugaan bahwa Lijan memasukkan tangannya ke bagian kantong rok siswi.

Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum hingga Lijan menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perkara itu membuat guru honorer tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara yang mencapai 12 tahun.

Perkara Lijan kemudian memicu perbincangan luas di masyarakat, terlebih beredar informasi bahwa ia merupakan guru honorer dengan penghasilan sekitar Rp500.000 per bulan. Penanganan kasus tersebut juga mendapat sorotan dari kelompok masyarakat yang mempertanyakan proses hukum terhadap guru yang disebut sedang menjalankan tugas pendisiplinan siswa.

Baca juga: Intip Harga dan Spesifikasi Google Pixel 11 Series Bawa Fitur Lampu LED Multicolor Bernama HiLight yang Aesthetic

Baca juga: Terungkap! Profil Dedi Congor Sang Tersangka Kasus Gratifikasi, Ini Riwayat Karier hingga Jumlah Kekayaannya yang Fantastis

Lentera Inovator, melalui koordinatornya Ikbar Anshary Sinaga, meminta aparat menjelaskan penanganan perkara tersebut secara terbuka.

"Kami tidak mengatakan seorang guru kebal hukum. Tetapi ketika seorang guru yang disebut melakukan pendisiplinan justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara dalam perkara lain seorang guru laki-laki yang diduga mencabuli siswa laki-laki justru sebelumnya ditahan Polres Labuhanbatu kemudian dikeluarkan, publik wajar mempertanyakan standar penegakan hukumnya," ujar Ikbar.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST