Sunday 16th of August 2026
×

Pemerintah Kota Banda Aceh Tangkap Pejabat Eselon Atas Tindak Hubungan Sesama Jenis

Pemerintah Kota Banda Aceh Tangkap Pejabat Eselon Atas Tindak Hubungan Sesama Jenis

--

ASCOMAXX.com – Pemerintah Kota Banda Aceh tengah memproses sanksi serta penanganan hukum terhadap seorang pejabat Eselon II yang ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) atas dugaan hubungan sesama jenis pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menekankan bahwa penjatuhan sanksi administrasi maupun pemecatan ASN berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga mekanisme sistem kepegawaian yang berlaku.


Penangkapan terhadap oknum pejabat yang diduga berawal dari lingkungan Inspektorat Banda Aceh tersebut dilakukan bersama seorang pria non-ASN yang diduga pasangannya, menyusul laporan internal instansi pada Rabu sore, 11 Agustus 2026.

Baca juga: Gaji Guru Dikabarkan Tidak Ikut Naik Meski APBN 2027 Meningkat 13,9%, Purbaya: 'Tidak Menutup Kemungkinan'

Baca juga: Profil Biodata Gunil Eks Xdinary Heroes, Resmi Keluar dari Band Usai Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan!

Baca juga: Ratu Namira Diduga Kirim Foto Pakai Bikini ke Pacar Vicky Alaydrus, Kini Tuai Hujatan dari Netizen!

"Nah itu kan proses hukum, terbukti itu sejauh mana, waktu penangkapan bagaimana, kan semuanya akan ada berita acara, penyidikan, alat bukti," ujar Illiza, Jumat, 14 Agustus 2026.

Proses pemeriksaan mendalam saat ini masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti serta menyusun berita acara pemeriksaan resmi.

"Ya seluruhnya. Bukan ASN," ujarnya.

 

Menurutnya, Pemko Banda Aceh akan memproses semua pihak yang melanggar hukum tanpa pandang bulu. "Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku," jelas Illiza.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Imam Rifa'i, Camat Tayu Pati yang Viral Usai Deklarasikan Pelarangan Sound Horeg

Baca juga: Innalillahi! Miss Earth Indonesia 2025 Putri Andriani Juficha Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Humas BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Sembilan Lembaga Kementrian Dibuka!

Prosedur penilaian hasil pemeriksaan kemudian menentukan status pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

"Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya, termasuk pemindahan kepegawaian itu BKPSDM," jelasnya.

Baca juga: Spesifikasi Redmi K100 Pro Max, Bawa Kapasitas Baterai 9.070 mAh dan 200 MP!

Lembaga penilai kelak yang merumuskan tindak lanjut, baik jalur hukum syariat dan juga pembinaan intern.

"Apakah sifatnya dia memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses hukum secara syar'i misalnya, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, prosesnya semua sedang berproses," kata Illiza.

Terkait spekulasi kondisi kesehatan pihak yang ditangkap, Pemko Banda Aceh menolak memberikan tanggapan spekulatif. Sampai saat ini, Satpol PP dan WH Banda Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rincian kronologi maupun identitas lengkap dari pihak yang diamankan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST