Sunday 16th of August 2026
×

Profil dan Harta Kekayaan Imam Rifa'i, Camat Tayu Pati yang Viral Usai Deklarasikan Pelarangan Sound Horeg

Profil dan Harta Kekayaan Imam Rifa'i, Camat Tayu Pati yang Viral Usai Deklarasikan Pelarangan Sound Horeg

--

ASCOMAXX.com – Polemik larangan sound horeg di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang. Usai sempat terjadi kericuhan di luar Pendopo Kecamatan Tayu, perwakilan massa dan Camat Tayu Imam Rifa'i akhirnya menggelar audiensi, Rabu 12 Agustus 2026.

Audiensi berlangsung di dalam Pendopo Kecamatan Tayu dengan suasana yang sempat memanas. Akan tetapi, massa akhirnya dapat dikendalikan yang mana kemudian pembahasan tuntutan tetap dilanjutkan.


Melalui audiensi tersebut, Camat Tayu Imam Rifa'i menyetujui sejumlah tuntutan yang disampaikan massa terkait polemik pernyataannya terkait larangan penggunaan sound horeg.

Baca juga: Innalillahi! Miss Earth Indonesia 2025 Putri Andriani Juficha Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Profil Clareesya Rombongan Bodonk Koplo, Tuai Kecaman Usai Buat Kuis Hafalan Ayat Berhadiah Miras

Baca juga: Samsung Galaxy S26 FE, Keluaran Terbaru yang Mengusung Layar Dynamic AMOLED 2X Terbaru!

Terdapat dua poin utama yang disepakati dalam audiensi tersebut.

Pertama, Camat Tayu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul di media sosial maupun di tengah masyarakat Kecamatan Tayu perihal persoalan sound horeg.

Kedua, Camat Tayu menyatakan mencabut pernyataan terkait larangan sound horeg di Kecamatan Tayu yang sebelumnya dinilai masyarakat menimbulkan keresahan serta multitafsir.

 

Imam Rifa'i adalah pria kelahiran 14 Juli 1981 yang sudah menjabat sebagai Camat Tayu, pada Agustus 2022 sampai sekarang. Melansir dari Tribunnews.com, Imam diketahui telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember tahun 2000.

Baca juga: Simak Disini! Ini Dia Tutorial Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat

Baca juga: Humas BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Sembilan Lembaga Kementrian Dibuka!

Baca juga: Apa Benar Putri Anne Kembali ke Agama Kristen? Klarifikasi di Instagram Buat Netizen Semakin Terkejut!

Dalam hal pendidikan, dia memiliki dua titel akademis, yaitu yang pertama Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) yang diperoleh dari pendidikan vokasi di bidang pemerintahan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Untuk gelar keduanya yakni Magister Manajemen (M.M.), adalah gelas S2 yang berfokus pada ilmu manajemen seperti manajemen organisasi, keuangan, pemasaran, atau sumber daya manusia.

Sebagai pejabat publik, Imam Rifa'i tentunya memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Imam diketahui sudah melaporkan harta kekayaanya sebanyak 3 kali dengan laporan pertama yaitu, pada 1 Desember 2023 dia memiliki harta bernilai Rp.1.019.617.308.

Laporan harta kekayaannya yang kedua dia lakukan pada 31 Desember 2024 dan tercatat hartanya berkembang menjadi Rp.2.157.500.000. Terakhir laporannya pada 31 Desember 2025, harta Imam Rifa'i justru mengalami penurunan sebesar Rp134.043.140 dan menjadi Rp2.023.456.860.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST