Saturday 15th of August 2026
×

Simak Disini! Ini Dia Tutorial Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat

Simak Disini! Ini Dia Tutorial Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Online Tanpa Perlu ke Samsat

--

ASCOMAXX.com – Pemilik kendaraan di Jakarta yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih punya kesempatan guna memanfaatkan program pemutihan pajak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membuka program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan sampai dengan 31 Agustus 2026.


Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak harus membayar denda keterlambatan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak kendaraan berdasarkan tagihan.

Baca juga: Gaji Guru Dikabarkan Tidak Ikut Naik Meski APBN 2027 Meningkat 13,9%, Purbaya: 'Tidak Menutup Kemungkinan'

Baca juga: Polemik Semakin Memanas! Richard Lee Cecar Doktif Minta Uang 200Miliar Untuk Selesaikan Kasus

Selain penghapusan sanksi administrasi PKB, program pemutihan tersebut juga mencakup penghapusan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan secara online. Layanan pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) juga masih bisa digunakan pada Sabtu dan Minggu.

 

Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Online

Berikut ini merupakan langkah untuk pengesahan STNK secara online.

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  • Proses selesai

Jika proses di atas sudah selesai, kamu dapat mengunduh QR Code di aplikasi serta bisa dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm.

Baca juga: Apa Benar Putri Anne Kembali ke Agama Kristen? Klarifikasi di Instagram Buat Netizen Semakin Terkejut!

Baca juga: Profil Biodata Ratu Namira, Selebgram Viral yang Diduga Suka Nempel Pacar Sahabatnya Kini Banyak Dikecam!

Dengan semakin berkembangnya layanan digital, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih efisien dan mudah diakses masyarakat.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap perlu memahami perbedaan fitur yang tersedia pada setiap aplikasi supaya tidak keliru dalam proses pengesahan STNK.

Baca juga: Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, Ketahuan Saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

Memilih aplikasi yang menyediakan layanan lengkap, seperti Signal, dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan seluruh proses administrasi kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST