Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Terus Telusuri Kasusnya
--
ASCOMAXX.com – Nakhoda KM Virgo Transport 8 dengan inisial AY ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri juga berhasil menahan AY di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka terhadap nakhoda KM Virgo Transport 8 dirilis oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Kukuh mengungkapkan bahwa perkara kecelakaan kapal tersebut kini ditangani Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri seusai sebelumnya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan.
Menurut Kukuh, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka serta langsung dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Pada perkara tersebut, AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski udah menetapkan nakhoda sebagai tersangka, penyidikan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 masih terus berlangsung. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
_
Kukuh menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Meski AY telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar penetapan tersebut maupun motif dalam perkara kecelakaan kapal itu.
Kukuh mengatakan penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8. “Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” jelas dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan proses penanganan perkara sejak awal dilakukan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait. Selain proses penegakan hukum, penanganan juga mencakup operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, serta pelayanan terhadap korban dan keluarga korban.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, sejumlah pihak telah diperiksa. Mereka antara lain nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026. Kapal membawa 243 orang dalam pelayaran tersebut.