Thursday 1st of October 2026
×

Guru di Sekolah Internasional Insan Cendekia Madani Serpong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

Guru di Sekolah Internasional Insan Cendekia Madani Serpong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

--

ASCOMAXX.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelecehan di Sekolah Internasional Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong. Kasus tersebut saat ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami telah meminta keterangan dan diberita acara pemeriksaan dari pihak keluarga dan sekolah kurang lebih ada tujuh saksi. Saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan," ungkap Kasubsi PIDM Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi, Rabu, 30 September 2026.


Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni guru berinisial NNA. "Iya sudah dipersiapkan untuk pemamggilan sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan," ujar Yudhi.

Baca juga: Tragedi Kematian Vanreko Varkas Bagaskara: Duka ASN Kemenekraf dan Desakan Evaluasi Wajib Komcad

Sebelumnya, seorang siswi di salah satu sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terduga pelaku berinisial NAA yang merupakan guru di sekolah tersebut.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tangsel pada Selasa, 22 September 2026. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi pada 2023 sampai dengan 2026. Ketika itu, korban masih duduk di kelas 4 SD sampai kemudian memasuki jenjang SMP.

 

Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap saksi-saksi kunci untuk memperkuat pembuktian. Keterangan para saksi tersebut kini sudah resmi dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saksi yang sudah dimintai keterangan dan BAP berasal dari pihak keluarga dan sekolah, kurang lebih ada 7 saksi," kata Yudhi.

Baca juga: Ini Dia Cara Daftar Agen Bansos Perlinsos 2026, Wadah Partisipasi Masyarakat Terwadahi Secara Legal dan Transparan

Setelah mengantongi keterangan saksi dan menaikkan status kasus, penyidik kini menyasar keterlibatan pihak terlapor. Surat pemanggilan resmi dilaporkan tengah disiapkan untuk memeriksa terlapor dalam waktu dekat.

Sebelumnya, seorang guru di sebuah sekolah swasta internasional di Tangsel dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan bahwa pria berinisial NAA terduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.

"Terduga pelaku ini kan merupakan mantan wali kelas dari korban pada tahun 2023 sampai 2024. Namun setelah tidak lagi jadi wali kelas, terduga pelaku tetap melakukan komunikasi yang intens dan mengejar korban, dari korban kelas 4 SD sampai kelas 1 SMP," ungkar Fadhli ketika ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).

Pihak sekolah sebelumnya menyatakan sudah menonaktifkan guru yang dilaporkan tersebut sejak 25 Agustus 2026 setelah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan terhadap murid. Polisi hingga saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST