Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola MBG
--
ASCOMAXX.com – Markas Besar (Mabes) TNI menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan Kolonel Cpl Budi Utomo menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengungkapkan bahwa, TNI menjamin independensi dalam perkara tersebut.
“TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” kata Nas kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026). Kendati demikian, Nas tidak menerangkan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Adapun Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi Utomo dipastikan sudah ditahan di Pomdam Jaya. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Anang memastikan Kolonel Budi menjalani proses hukum. Saat ini, prajurit TNI tersebut telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya. “Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” katanya.
Pada perkara ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari soal pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sampai kemudian dugaan korupsi penjualan Food Tray atau Ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung juga menuturkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut kurang lebih Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas menekankan bahwa institusinya menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. “TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” jelasnya.
Pernyataan tersebut di sampaikan TNI setelah status Budi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di ketahui publik. Dengan mekanisme koneksitas yang di terapkan, proses hukum terhadap Budi tetap berjalan melalui jalur yang melibatkan unsur penegakan hukum militer dan sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN. Penyidik masih mendalami berbagai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang untuk program MBG periode 2025–2026. Termasuk keterkaitan masing-masing pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka.