Thursday 1st of October 2026
×

196 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebab Karhutla, Bareskrim Polri Masih Selidiki Kasusnya

196 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebab Karhutla, Bareskrim Polri Masih Selidiki Kasusnya

--

ASCOMAXX.com – Polisi mengungkap terdapat 196 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut berasal dari pengusutan terhadap ratusan laporan polisi.

"Sejumlah 341 laporan polisi yang kita tangani, dengan luas area yang terbakar mencapai 30.566,55 hektare," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).


Irhamni menjelaskan bahwa 245 kasus di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban perorangan dengan luas area terbakar mencapai 5.181,61 hektare. Dia mengatakan terdapat 196 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Update Kasus Bullying Siswa SMP ICM: Polisi Unit PPA Polres Tangsel Intensif Periksa Saksi dan Senior Terduga Pelaku

"Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka," lanjutnya. Selain perkara perorangan, Bareskrim juga tengah mengusut 96 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Kendati demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengusutan terkait korporasi.

"Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," lanjutnya.

Irhamni menekankan bahwa tersangka berpotensi terus bertambah. Dia mengatakan penanganan kasus karhutla tersebar di 12 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Selatan.

 

"Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare," jelas Irhamni. "Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan," lanjutnya kemudian.

Baca juga: Ruben Onsu Kembali Tuai Sorotan Usai Luapkan Kemarahan Tagih Uang Proyek Film Terhadap 786 Production

"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," ujarnya.

Irhamni mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dia memohon supaya semua pihak mematuhi kewajiban pengelolaan lahan dan memiliki sarana penanggulangan karhutla yang memadai sesuai aturan yang berlaku.

Irhamni menyampaikan jumlah tersangka dalam kasus karhutla masih berpotensi bertambah. Penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan di 12 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

"Kami, Polri bersama dengan seluruh kementerian lembaga dan stakeholder lainnya akan terus hadir untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini maupun penegakan hukum," ujarnya.

Irhamni juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Dia meminta seluruh pihak menjalankan kewajiban dalam pengelolaan lahan serta menyediakan sarana penanggulangan karhutla yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST