Friday 14th of August 2026
×

Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, Ketahuan Saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, Ketahuan Saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan

--

ASCOMAXX.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR—yang dijuluki "Bos Gendut"—seorang bandar narkoba besar asal Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2025.

Baca juga: Memanas! Komisi III DPR Desak Polisi Ungkap Tuntas Kematian Winda Lorenza di Medan


Baca juga: Guru Honorer Lijan Sinaga Terancam 12 Tahun Penjara, Nyesek! Hanya Berawal dari Teguran soal Sepatu

MR ditangkap saat sedang menjalani prosedur sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar.

"Kami menangkap MR di sebuah klinik kecantikan atau salon di Mangga Besar," ujar Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigadir Jenderal Roy Hardy Siahaan, pada Kamis (13 Agustus 2026).

Brigjen Roy menjelaskan bahwa MR ditangkap saat sedang menjalani perawatan di klinik tersebut.

"Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik," tambahnya.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah petugas BNN tiba di klinik kecantikan tersebut. Petugas kemudian meminta staf klinik untuk menunjukkan lokasi MR.

"Sedang perawatan sedot lemak di salah satu klinik" tanya seorang petugas.

"Hei sini... sini... sini," teriak petugas lain yang telah menemukan keberadaan MR.

Petugas lainnya kemudian bergerak menuju ruangan tersebut. MR, yang mengenakan baju pasien berwarna merah muda, terlihat sedang berbaring di meja perawatan.

Baca juga: Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza, Desak asus Diusut Ulang

Baca juga: Guru Honorer Lijan Sinaga Terancam 12 Tahun Penjara, Nyesek! Hanya Berawal dari Teguran soal Sepatu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BNN melakukan penggerebekan di Kampung Bahari pada pagi hari ini. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan MR terkait kasus peredaran 98 kilogram sabu-sabu—kasus yang diungkap oleh BNN pada tahun 2025.

MR telah ditetapkan sebagai buronan oleh BNN sejak 7 November 2025. Setelah penangkapannya, petugas meminta MR untuk menunjukkan barang bukti yang berada di Kampung Bahari.

Namun, penggerebekan tersebut mendapat perlawanan dari orang-orang kepercayaan MR; dua orang di antaranya ditangkap dalam operasi tersebut.

Selama penggerebekan, BNN menyita berbagai barang bukti, termasuk ganja dan tembakau "Gorilla" (ganja sintetis)—yang ditemukan di sisi kiri—serta uang tunai, senjata api, pedang samurai, dan sejumlah amunisi.

BNN juga menyita aset senilai Rp39 miliar dan uang tunai sebesar Rp1,27 miliar dari "Bos Gendut," serta sebuah mobil BMW dan sepeda motor Vespa. Sehubungan dengan kasus tersebut, Bos Gendut juga telah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Profil dan Biodata Lisa Mariana, Selebgram yang Terseret Kasus Ridwan Kamil Hingga Tengah Ditelusuri KPK

Baca juga: Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kematian Winda Lorenza, Desak asus Diusut Ulang

Source:

Update Terbaru

RELATED POST