Tuesday 12th of May 2026
×

Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketat Majelis Hakim untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketat Majelis Hakim untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

--

ASCOMAXX.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Terhitung mulai Selasa, 12 Mei 2026, Nadiem beralih status dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.


Baca juga: Viral Kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026, Jawaban Sama Tapi Nilai Berbeda

Baca juga: Lirik Lagu Veronika Bluetooth - Verry Klau Viral di TikTok, Ini Makna dan Link Dengar Resminya

Keputusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah pada sidang Senin (11/5/2026) malam ini didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang dilaporkan terus menurun selama berada di dalam sel. Pengalihan ini dilakukan agar Nadiem dapat menjalani perawatan medis intensif, termasuk tindakan operasi yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Nadiem Makarim saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dalam dakwaan Jaksa, program digitalisasi pendidikan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST