Tuesday 12th of May 2026
×

Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketat Majelis Hakim untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Resmi Jadi Tahanan Rumah, Ini Syarat Ketat Majelis Hakim untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

--

Pihak kuasa hukum Nadiem secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh auditor tidak akurat karena tidak membandingkan harga dengan nilai pasar yang sebenarnya.

Namun, upaya Praperadilan yang diajukan sebelumnya telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan, sehingga status tersangka Nadiem dinyatakan sah demi hukum.


Baca juga: Kenapa Film Pesta Babi Viral? Ini Sinopsis dan Alasan Pembubaran Nobar di Berbagai Kampus yang Menuai Banyak Kritik

Baca juga: Detik-detik Penemuan Arief Wibisono, Mahasiswa S2 ITB yang Tersesat di Gunung Puntang dengan Bertahan Hidup 2 Hari

Setelah pengalihan status penahanan ini, Nadiem dijadwalkan akan tetap menghadiri sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang rencananya digelar pada Rabu, 13 Mei 2026. Kehadiran Nadiem dalam sidang tersebut akan disesuaikan dengan kondisi fisiknya pasca menjalani tindakan medis.

Meski berada di rumah, Nadiem dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat. Ia juga wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya demi memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah. Apabila Nadiem melanggar ketentuan yang ada, penahanan bisa dikembalikan ke penjara.

"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," tegas Hakim Ketua.

Nadiem juga wajib menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Nadiem juga dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST