Fantastis! Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Dituntut Ganti Rugi Rp5,6 T Bersiap Ajukan Pledoi Juni 2026
--
ASCOMAXX.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta perangkat Chrome Device Management periode 2020–2022 yang merugikan negara triliunan rupiah.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai kebijakan digitalisasi sekolah yang diinisiasi oleh Nadiem tidak murni berlandaskan pada pemenuhan kebutuhan pendidikan nasional. Kebijakan tersebut diduga dirancang secara sistematis untuk menguntungkan pihak-pihak terafiliasi melalui praktik penggelembungan harga (markup) komponen perangkat keras dan pemaksaan lisensi perangkat lunak asal luar negeri yang tidak relevan dengan kebutuhan riil siswa di lapangan.
Baca juga: Disaksikan Presiden Prabowo! Satgas PKH Serahkan Tumpukan Uang Sitaan Rp10 Triliun
Baca juga: Sidang Kasus Andrie Yunus Dinilai Cacat Sejak Awal: Menguak Kejanggalan Sidang Militer BAIS
Baca juga: Link Video Viral LCC 4 Pilar 2026: Alasan Juri Beri Nilai Berbeda Padahal Jawaban Sama
Selain hukuman fisik berupa kurungan penjara selama hampir dua dekade dan denda administratif senilai Rp1 miliar, tuntutan finansial tambahan yang dibebankan kepada pendiri Gojek ini mencatatkan rekor baru. Jaksa mewajibkan Nadiem Makarim membayar uang pengganti dengan nilai akumulatif mencapai Rp5,68 triliun.
Angka akumulatif ini didasarkan pada perhitungan ketidakseimbangan profil kekayaan pribadi dengan penghasilan resmi yang ia terima sebagai pejabat publik. Jika dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dilunasi, aset miliknya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.
Menanggapi tuntutan yang luar biasa berat tersebut, Nadiem beserta tim penasihat hukumnya menyatakan penolakan keras. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang telah melewati mekanisme peninjauan berkala oleh lembaga pengawas dan tidak ditemukan adanya satu rupiah pun aliran dana ilegal yang mengalir ke rekening pribadi kliennya.