Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Begini Sistem Terbarunya!
--
ASCOMAXX.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—yang sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah—akan dialihkan ke pemerintah pusat.
Baca juga: Kronologi Kasus Penyelundupan Emas ke Dubai, Barang Dilebur Hingga Diberikan Pewarna Gel!
Baca juga: Kronologi Kasus Penembakan di Sekolah Filipina Viral, 3 Orang Tewas Kini Tas Siswa Diperketat
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo usai pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18 Agustus 2026).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan dua harapan utama kepala daerah terhadap pemerintah pusat.
Harapan pertama berkaitan dengan penyediaan dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran gaji pegawai.
Baca juga: Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Digrebek Hungan Sesama Jenis!
Harapan kedua menyangkut transisi status: mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta mengalihkan guru PPPK penuh waktu menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," kata Bima.
"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Penyelundupan Emas ke Dubai, Barang Dilebur Hingga Diberikan Pewarna Gel!