Wednesday 19th of August 2026
×

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Digrebek Hungan Sesama Jenis!

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan jadi Tersangka, Usai Digrebek Hungan Sesama Jenis!

--

ASCOMAXX.com - Kepala Inspektorat Banda Aceh, yang diidentifikasi dengan inisial FD (58), dan seorang mahasiswa berinisial AM (22), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan aktivitas seksual sesama jenis.

Dugaan tindakan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Banda Aceh tersebut terjadi di ruang kerjanya.


Baca juga: Laudya Cynthia Bella Tinggalkan Dunia Entertainment, Kondisi Terbaru Diungkap Sang Sahabat!

Baca juga: Profil Seto Bayu Dancer Horeg Asal Kediri yang Viral Usai Ngedance Pakai Tas Coach Rp5 Juta, Ternyata Segini Honornya Sekali Tampil

Dalam kasus ini, FD dan AM saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di markas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah) Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. AM diketahui merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M. Rizal, menyatakan bahwa pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya pelanggaran terhadap hukum Syariat Islam.

Keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Hukum Pidana Islam).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan," ujar Rizal kepada wartawan pada Selasa (18 Agustus).

Baca juga: Geger! Eks Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT RI 1 Bulan Bersama 20.500 Napi Jabar, 330 Diantaranya adalah Koruptor

Baca juga: Penyebab Kebakaran Barak Polres Mamberamo Tengah Sebabkan Sejumlah 46 Orang Mengungsi

Rizal menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi kasur lipat dan peralatan untuk aktivitas seks oral yang ditemukan di ruang kerja FD.

"Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya," katanya.

Rizal menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya orang luar yang memasuki ruang kerja FD di Inspektorat di luar jam kerja. Setelah menerima laporan tersebut, Polisi Syariah segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan FD dan AM berada di ruangan yang sama, beserta kasur lipat dan peralatan seks oral tersebut, lalu membawa keduanya ke markas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, mengonfirmasi bahwa FD telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh menyusul penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Rincian Proyek IKN 2025-2029 yang Habiskan Rp 48,8 Triliun APBN dan Rp 74 T Dana Swasta

Baca juga: Spill Spesifikasi POCO F9 Pro Pakai Snapdragon 8 Elite Gen 5 Gamin Auto Lancar Tanpa Lag, Harganya Cuma Segini

Ia juga menyatakan bahwa FD diduga melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya," ujar Emila.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST