Kurir Pengirim Narkotika Jenis Sabu Seberat 35kg Ditangkap Polda Sumsel, Kini Kasusnya Masih Terus Diselidiki
--
ASCOMAXX.com – Polda Sumsel berhasil menangkap seorang kurir dengan berat 35 Kg dan 600 butir pil happy five berinisial ES (41), warga Kota Sabang, Aceh. Barang bukti yang diamankan merupakan jaringan internasional serta diduga tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, barang bukti tersebut berasal dari negara Malaysia serta akan dibawa ke Jakarta, Indonesia, melalui jalur darat dan laut.
"Barang bukti ini dari Malaysia dibawa ke Sumatera Utara, kemudian melalui jalur darat diduga menuju Bangka Belitung dan dilanjutkan menggunakan jalur laut ke Jakarta. Tapi alhamdulillah berhasil kita gagalkan di wilayah Sumsel," katanya.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait pemasok maupun yang memesan barang haram tersebut. Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan ini merupakan jaringan lama, juga diduga termasuk ke dalam jaringan Predy Pratama. Dimana jaringan tersebut sangat diburu oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait.
"Ini ada kemungkinan besar adalah jaringan Predy Pratama yang saat ini menjadi PR bagi seluruh jajaran Direktorat narkoba se-Indonesia. Iya ada kemungkinan itu (jaringan Predy Pratama)," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ini adalah kali kedua dia melakukan aksinya serta mendapatkan upah kurang lebih Rp 100 juta dalam sekali melakukan pengiriman.
Ketika ditangkap, ES membawa sabu seberat 35 kilogram dan 600 butir ekstasi dari Medan menuju Jakarta menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih.
Panjaitan menekankan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan kurir serta terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa sinergi antara informasi masyarakat juga analisis teknologi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Yulian juga menyoroti aksi pelaku yang membawa diduga istrinya juga memanfaatkan kelompok rentan dalam menjalankan aksinya. "Menggunakan wanita apalagi ini kelompok rentan digunakan sebagai cover-nya dia (pelaku) agar tidak di curiga petugas. Iya Istrinya (pelaku) sudah diperiksa. (Istrinya ditetapkan tersangka?) Sebagai saksi," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kemasan teh serta telepon seluler sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan sebagai upaya menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku diproses dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.